Samarinda, SEKALTIM.CO – Dalam upaya mengendalikan inflasi dan mendorong perekonomian UMKM di Kota Samarinda selama Bulan Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para pengusaha untuk memberdayakan pengusaha lokal dan produk lokal dalam penyediaan parsel.
Surat edaran dengan Nomor 500-2/0789/100.14 tentang Pengendalian Inflasi dalam Peningkatan Ekonomi UMKM dalam Penggunaan Produk Parsel Selama Bulan Ramadan dan Menjelang Lebaran diterbitkan pada 14 Maret 2024 dan diunggah di akun Instagram Pemerintah Kota Samarinda pada 26 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Andi Harun mewajibkan para pelaku usaha, pengadaan parsel, perusahaan, pusat perbelanjaan, swalayan, perbankan, supermarket, kepala retail, dan hotel dalam penjualan dan pembelian produk parsel/hampers/bingkisan untuk “WAJIB MENGGUNAKAN PRODUK UKM LOKAL SAMARINDA MINIMAL 50% (Lima Puluh Persen) pada setiap paket penjualan dan pembelian.”
Surat edaran ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan, pembinaan, serta promosi produk bagi para pelaku usaha kecil di Kota Samarinda. Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda No. 500.2/4626/100.04 Tahun 2023.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM lokal di Kota Samarinda selama Bulan Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengendalikan inflasi di Kota Samarinda pada periode tersebut.
Pemerintah Kota Samarinda berharap agar para pelaku usaha, pengadaan parsel, perusahaan, pusat perbelanjaan, swalayan, perbankan, supermarket, kepala retail, dan hotel dapat melaksanakan surat edaran ini dengan baik dan mengutamakan penggunaan produk UMKM lokal Samarinda sebagai upaya mendukung perekonomian daerah dan menjaga stabilitas harga di tengah momen Ramadan dan Lebaran.
Berikut ini salinan lengkap surat edaran Wali Kota Samarinda tersebut.
SURAT EDARAN
NOMOR : 500-2/0789/100.14
TENTANG
PENGENDALIAN INFLASI DALAM PENINGKATAN EKONOMI UMKM DALAM PENGGUNAAN PRODUK PARSEL SELAMA BULAN RAMADHAN DAN MENJELANG LEBARAN
Dalam rangka pengendalian inflasi di Kota Samarinda selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H, percepatan pengembangan dan pembinaan serta promosi produk bagi para pelaku usaha Kecil di Kota Samarinda. Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Samarinda No.500.2/4626/100.04 Tahun 2023, dengan ini Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda mengimbau para pelaku usaha, pengadaan parsel, perusahaan, pusat perbelanjaan, swalayan, perbankan, supermarket, kepala retail dan hotel dalam penjualan dan pembelian produk parsel/hampers/bingkisan, WAJIB MENGGUNAKAN PRODUK UKM LOKAL SAMARINDA MINIMAL 50% (Lima Puluh Persen) pada setiap paket penjualan dan pembelian.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun. (*)