KukarPERKARA

Wanita Pengendara Motor Meninggal Usai Kecelakaan di Jalan Poros Balikpapan Samarinda Samboja

Kukar, Sekaltim.co – Kecelakaan terjadi di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda wilayah Samboja Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Tabrakan fatal antara dump truk Mitsubishi Canter dan sepeda motor Yamaha Fazzio terjadi pada Jumat pagi 9 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km 34 RT 34, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban yang diidentifikasi bernama Ita Wijayanti (37), warga Samboja, mengalami luka parah di bagian kepala, badan, dan paha setelah tergilas bagian bawah truk. Meski sempat dilarikan ke RSUD Abadi Samboja, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan petugas Satlantas Polres Kutai Kartanegara, kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi Canter bernomor polisi KT 8348 UP yang dikemudikan oleh Idil (36), warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaju dari arah Balikpapan menuju Samarinda.

“Pengemudi truk diduga nekat mendahului dua sepeda motor dengan melewati marka jalan di tengah. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Fazzio warna kuning bernomor polisi KT 5862 CBE yang dikendarai korban,” jelas Kasat Lantas Polres Kukar Iptu Ahmad Fandoli, dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Mei 2025.

Akibat jarak yang sudah terlalu dekat dan manuver berbahaya tersebut, tabrakan frontal tak dapat dihindari. Korban terjatuh dan terseret hingga tergilas oleh truk.

Kejadian tragis ini juga mengakibatkan kerusakan serius pada kedua kendaraan. Sepeda motor Yamaha Fazzio milik korban mengalami kerusakan parah di bagian depan dan samping, sementara truk mengalami kerusakan pada bagian bemper dan kaca depan.

Pihak Satlantas Polres Kukar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Sopir truk, Idil, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan maut tersebut.

“Pengemudi truk diduga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan (2), Pasal 310 ayat (3), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Iptu Ahmad Fandoli.

Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, pihak kepolisian juga telah memasang spanduk imbauan keselamatan di lokasi kejadian untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara lain yang melintas di jalur rawan kecelakaan tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya kendaraan besar seperti truk, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan membahayakan seperti menyalip di area yang tidak diperbolehkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button