Samarinda, SEKALTIM.CO – Sebuah tanggul di kompleks perumahan The Premier Hills di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dikabarkan mengalami kerusakan dan berisiko jebol pada Jumat 29 Desember 2023. Kondisi ini berpotensi mengancam pemukiman warga di sekitarnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso menyatakan setidaknya ada 30 jiwa dari 10 kepala keluarga (KK) yang dievakuasi akibat kabar tersebut. Para warga ini berasal dari 3 bangunan rumah tunggal dan 2 bangunan bangsalan 8 pintu di dekat lokasi.
Diduga penyebab utama adalah tanggul yang tidak mampu menahan tekanan air dan tanah. Sehingga terjadi pergerakan tanah yang mengancam permukiman warga di sekitarnya.
Di lapangan, BPBD dan instansi terkait berupaya mengevakuasi dan mengamankan warga yang berada di radius bahaya. Mereka juga memasang police line serta menghimbau warga setempat untuk segera mengungsi demi keselamatan bersama.
“Data sementara yang mengungsi: 30 Jiwa, 10 KK, 3 bangunan tunggal, 2 bangsalan 8 pintu,” ujar Suwarso.
Peristiwa ini menarik perhatian khalayak karena terjadi di tengah curah hujan tinggi belakangan ini. Diduga pula adanya keterkaitan dengan aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut yang tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Samarinda memberikan respons tegas. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyegel areal proyek perumahan tersebut karena tidak memiliki izin yang diperlukan. Namun entah bagaimana pengembang membuka kembali lokasi yang disegel.
“Kegiatan di atas sudah pernah dilakukan penyegelan oleh pemerintah kota, bahkan lebih dari dua kali, dan alasan pembukaan kembali lahan tersebut disebutkan sebagai tidak sengaja,” ujar Andi Harun kepada wartawan, saat meninjau lokasi, Jumat sore.
Setelah melakukan konfirmasi, diketahui pengembang perumahan belum memiliki sejumlah izin penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), IMB, Amdal, dan lainnya dari Pemerintah Kota Samarinda.
Menurut Andi Harun, kegiatan tanpa izin yang berpotensi merugikan lingkungan dan warga bisa dikategorikan tindakan melawan hukum. Pihaknya mendukung kegiatan usaha di Kota Samarinda selama menghormati norma hukum yang berlaku.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan arahan untuk mengevakuasi warga dan mendirikan posko pemantauan 24 jam di lokasi. Mereka juga berkoordinasi dengan BPBD dan instansi terkait guna pemantauan terpadu di lapangan.
“Kita tidak bisa menjamin keamanan jika tidak ada izin dari Pemerintah Kota. Dalam konteks ini, Pemerintah meminta kerja sama dan keterlibatan lebih banyak dari pihak perumahan,” tegas Andi Harun.
Selanjutnya, Pemkot bersiap melaporkan potensi pelanggaran hukum ini kepada pihak berwajib. Jika benar terdapat perlawanan, maka pengembang harus bertanggung jawab secara perdata atas kerugian warga akibat insiden tersebut.
“Tanpa diminta, pengembang seharusnya lebih cepat hitung kerugian warga, baik rusaknya rumah atau potensi lainnya,” imbuh Andi Harun.
Ia meminta seluruh pihak bersikap objektif dan berempati kepada warga yang terdampak dari musibah ini. Pihaknya hanya mengizinkan perbaikan lingkungan dengan persyaratan yang ketat demi menjamin keselamatan warga.
“Pengembang harus pastikan semua izin lengkap dan terjaminnya aspek lingkungan sebelum lanjutkan pembangunan perumahan,” tegas Andi Harun.
Pemkot Samarinda akan bersikap tegas terhadap proyek pembangunan yang tidak memenuhi persyaratan. Keselamatan dan kepentingan warga menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. (*)