
Kukar, Sekaltim.co – Puluhan warga Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut hak atas tanah mereka. Sebanyak 75 orang dari Desa Bungan Putih dan Desa Sebuntal turun ke jalan. Aksi berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 10.00 WITA di Tenggarong.
Para demonstran menempuh perjalanan empat jam untuk menyuarakan aspirasi mereka dengan damai. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Tenggarong dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Tenggarong. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pembangunan Bendungan Marangkayu yang dianggap telah merugikan warga.
Warga mengklaim tanah mereka telah diambil paksa untuk proyek strategis nasional tersebut. Lahan sawah dan rumah mereka kini terendam air bendungan tanpa ganti rugi memadai. Mereka menyebut proyek ini sebagai “proyek zolim” yang merampas hak rakyat.
Koordinator aksi menyatakan pihaknya memiliki bukti legal kepemilikan tanah yang sah. Warga telah membayar pajak bumi dan bangunan selama bertahun-tahun untuk lahan tersebut. Namun Badan Pertanahan Nasional menyatakan tanah tersebut milik PT Perkebunan Nusantara XIII.
“Lahan sawah kami lengkap dengan surat legal dan kami wajib bayar pajak,” ujar salah satu warga, Nina.
Mereka menolak tuduhan sebagai perampas tanah karena telah memiliki bukti kepemilihan sah. Hak Guna Usaha PTPN XIII diklaim sudah berakhir dan tidak pernah dimanfaatkan.
Aksi damai ini mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan pengadilan. Pertama, menolak pembayaran ganti rugi melalui sistem konsinyasi yang dinilai merugikan warga. Kedua, mengembalikan hak rakyat atas tanah dan rumah yang telah diambil paksa.
Ketiga, menyatakan HGU PTPN XIII sudah berakhir dan tidak pernah dikerjakan. Keempat, menghentikan pembodohan hukum atas nama proyek pembangunan yang merugikan rakyat. Kelima, membayarkan hak rakyat sebelum melanjutkan proyek pembangunan bendungan.
Warga bahkan mengancam akan menuntut pengosongan bendungan jika tidak ada penyelesaian adil. Mereka meminta jutaan ton air di waduk bendungan dikosongkan agar bisa kembali menggarap sawah. Rumah-rumah yang terendam juga harus bisa diperbaiki kembali oleh pemiliknya.
Sebelumnya, upaya pelepasan hak tanah telah berlangsung pada 12 Juni 2025 di Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. Proses ini mencakup dua bidang tanah warga terdampak pembangunan bendungan.
Bendungan Marangkayu terletak di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Proyek ini dikategorikan sebagai bendungan multipurpose untuk penyediaan air baku dan irigasi.
Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV bertindak sebagai pelaksana pekerjaan penyempurnaan bendungan.
Konflik tanah ini telah berlangsung selama 18 tahun tanpa penyelesaian yang adil. Warga menyatakan tetap akan berjuang untuk hak mereka hingga mendapat keadilan. Mereka berharap pemerintah mendengar aspirasi rakyat dan memberikan solusi terbaik. (*)