Sekaltim.co – Perjalanan pelarian Alnaura Karima Pramesti (32), selebgram Palembang yang menjadi buronan kasus investasi bodong, akhirnya berakhir.
Alnaura Karima Pramesti sempat berkelana di berbagai negara Asia selama berbulan-bulan. Namun wanita yang akrab disapa Naura ini berhasil ditangkap di Prefektur Ibaraki, Tokyo, Jepang.
Penangkapan Alnaura Karima Pramesti selebgram Palembang ini diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Dia mengonfirmasi penangkapan Alnaura Karima Pramesti tersebut melalui rilis resmi pada Sabtu 26 Oktober 2024.
Penangkapan Alnaura Karima Pramesti ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, NCB-Interpol Jakarta, dan otoritas Jepang.
“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan JAM Intelijen dan JAM Pidum, bersama Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, telah berhasil memulangkan subjek Red Notice,” jelas Harli.
Gaya Hidup Mewah Selama Pelarian
Alnaura Karima Pramesti selama masa pelariannya diketahui hidup berpindah-pindah di berbagai negara Asia.
Kuasa hukum korban, Septa Lia Purwani, mengungkapkan bahwa Naura sempat singgah di Singapura, Thailand, India, hingga Cina, sebelum akhirnya menetap di Jepang selama 5 bulan terakhir.
“Di Jepang, dia bahkan sudah overstay dan masih sempat menjalankan bisnis jasa titip (jastip),” ungkap Septa.
Momen Dramatis di Bandara Palembang
Kedatangan Alnaura Karima Pramesti di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Sabtu 26 Oktober 2024, pukul 12.00 WIB diwarnai drama.
Alnaura Karima Pramesti tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Dia juga memakai kacamata hitam, dan masker putih.
Alnaura Karima Pramesti disambut teriakan serta makian dari puluhan korbannya yang sudah menunggu di bandara. Video Alnaura Karima Pramesti viral di media sosial.
Meski akan menjalani hukuman penjara, sikap Naura yang tampak santai dan masih sempat melambai-lambaikan tangan justru membuat para korban semakin geram.
Jejak Digital Penipuan Berkedok Arisan
Modus operandi Alnaura Karima Pramesti terbilang canggih dengan memanfaatkan popularitasnya sebagai selebgram.
Menggunakan platform Instagram, dia merekrut lebih dari 20 korban dengan iming-iming investasi berkedok arisan online.
Salah satu korbannya, yang diinisialkan CVN, mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Perjalanan Kasus Hukum
Kasus Alnaura Karima Pramesti ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2022. Naura sempat ditahan namun mengajukan banding setelah 6 bulan dan mendapat vonis bebas.
Memanfaatkan momentum tersebut, dia kabur ke luar negeri. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022 menyatakan Naura tetap bersalah dan harus menjalani hukuman 2 tahun penjara.
“Terpidana akan segera menjalani eksekusi penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” tegas Kapuspenkum Kejagung.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Alnaura Karima Pramesti terbukti melanggar pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Putusan kasasi yang dikeluarkan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG dan mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang.
Penangkapan Alnaura Karima Pramesti menjadi bukti bahwa kejahatan siber dan investasi bodong akan tetap dikejar oleh aparat penegak hukum, meskipun pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Kasus Alnaura Karima Pramesti ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menggiurkan di media sosial. (*)