Jakarta, Sekaltim.co – Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen. Pertemuan ini menyoroti sejumlah isu krusial seputar pertambangan di Indonesia, termasuk tragedi korban lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) dan maraknya aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR RI, Syafruddin, anggota DPR RI Komisi XII dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim, mengungkapkan keprihatinannya terhadap 51 korban jiwa akibat lubang bekas tambang yang tidak direklamasi di wilayahnya.
Menurutnya, fakta ini sangat memprihatinkan. Sudah 51 anak Kalimantan Timur yang meninggal karena tenggelam di lubang tambang yang dibiarkan menganga.
“Komitmen dari perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang tidak konsisten terhadap kewajiban yaitu mereklamasi kawasan atau daerah yang telah mereka tambang. Kenapa? Karena di Kalimantan Timur ini itu banyak lubang-lubang tambang yang menganga. Banyak lubang tambang yang tidak diurus. Bahkan menelan korban 51 anak Kalimantan Timur yang meninggal di lubang tambang. 51 orang, Pak, yang meninggal dan tenggelam di lubang tambang. Artinya bahwa semua perusahaan tambang itu tidak menunaikan kewajibannya secara konsisten. Nah, maka pertanyaan saya, syarat pemberian RKAB ini apa?” tegasnya dengan nada keras, Selasa, 12 November 2024, disimak dari tayangan kanal Youtube TV Parlemen.
Polemik IUP di Kaltim
Syafruddin juga menyoroti polemik 138 IUP yang dicabut BKPM dan kontroversi 21 IUP yang diterbitkan di akhir 2020. “Ada yang menyebut 21 IUP ini palsu, padahal ditandatangani resmi oleh Gubernur Kaltim. Kami minta kejelasan status ini,” tegasnya. Dirinya meminta data tertulis dari data IUP yang ada sehingga bisa dicek asli atau palsu di lapangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, memaparkan sejumlah data terkini mengenai izin pertambangan di Indonesia. Per November 2024, tercatat 4.634 izin usaha pertambangan yang masih aktif, terdiri dari:
– 31 Kontrak Karya
– 59 PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)
– 4.302 IUP (Izin Usaha Pertambangan)
– 184 SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
– 48 IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
– 10 IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Terobosan Baru: Pembentukan Dirjen Gakkum
Merespons berbagai permasalahan di sektor pertambangan, Kementerian ESDM mengumumkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Langkah ini diambil menyusul terbitnya Perpres No. 169 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Ditjen Gakkum akan memiliki lima fungsi utama, meliputi:
1. Perumusan kebijakan pencegahan dan penanganan pengaduan
2. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan hukum
3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan
4. Penyusunan standar dan prosedur
5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
Peta Sebaran PETI di Indonesia
Data Kementerian ESDM mencatat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI) hingga tahun 2023, dengan konsentrasi tertinggi di:
– Sumatera Selatan (26 laporan)
– Riau (24 laporan)
– Sumatera Utara (12 laporan)
– Aceh (11 laporan)
Rinciannya:
* Aceh 11 laporan
* Banten 1 laporan
* Bengkulu 6 laporan
* Jambi 1 laporan
* Jawa Barat 3 laporan
* Jawa Timur 9 laporan
* Kalimantan Barat 1 laporan
* Kalimantan Selatan 2 laporan
* Kalimantan Tengah 1 laporan
* Kalimantan Timur 7 laporan
* Kalimantan Utara 1 laporan
* Kepulauan Bangka Belitung 2 laporan
* Kepulauan Riau 1 laporan
* Lampung 4 laporan
* Maluku 1 laporan
* Nusa Tenggara Barat 2 laporan
* Riau 24 laporan
* Sulawesi Selatan 1 laporan
* Sulawesi Tengah 1 laporan
* Sulawesi Tenggara 2 laporan
* Sulawesi Utara 2 laporan
* Sumatra Barat 7 laporan
* Sumatra Selatan 26 laporan
* Sumatra Utara 12 laporan
Khusus di Kaltim, ada 7 laporan yang telah diterima.
Untuk menanggulangi PETI, pemerintah menerapkan sanksi tegas berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158.
Strategi Digital dan Formalisasi
Kementerian ESDM mengimplementasikan sistem SIMBARA untuk membatasi peredaran hasil tambang ilegal. “Tanpa izin dan stok resmi, perusahaan tidak bisa melakukan penjualan,” jelas Tri Winarno.
Luas Wilayah Pertambangan
Total luas wilayah pertambangan berizin di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare, dengan rincian:
– IUP: 6.521.584 hektare
– PKP2B: 1.171.702 hektare
– Kontrak Karya: 1.161.796 hektare
– IUPK: 255.199 hektare
– SIPB: 2.400 hektare
– IPR: 50,41 hektare
Langkah ke Depan
Kementerian ESDM berkomitmen menyelesaikan permasalahan pertambangan melalui tiga pendekatan:
1. Digitalisasi sistem perizinan
2. Formalisasi kegiatan pertambangan
3. Penegakan hukum yang tegas
“Kami akan terus mengupayakan formalisasi untuk pertambangan rakyat yang memang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, sambil tetap menegakkan aturan yang berlaku,” tutup Tri Winarno. (*)