
Paser, SEKALTIM.CO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan ketertiban di Kabupaten Paser, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menginisiasi serangkaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup beragam aspek kehidupan masyarakat.
Bupati Paser, Fahmi Fadli menyampaikan pendapatnya mengenai Raperda ini, Senin 22 Januari 2024, yang diharapkan akan memberikan arah baru dan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Paser.
Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame: Komitmen Pemerintah Terhadap Ketertiban dan Keamanan
Raperda ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum terkait legalitas reklame di wilayah tersebut. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati ketertiban dalam pemasangan reklame, sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Bupati Fahmi menekankan pentingnya regulasi ini dalam menata ruang kota secara seimbang dengan pembangunan di Kabupaten Paser.
“Keberadaan Peraturan Daerah ini diharapkan juga mengatur penyelenggaraan reklame dengan batasan-batasan jenis serta tema reklame yang ditampilkan sesuai kondisi lingkungan sekitarnya serta memberikan arah dalam menata ruang kota yang terkendali secara serasi, selaras dan seimbang dengan pembangunan di Kabupaten Paser,” ujar Bupati Fahmi.
Raperda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya: Upaya Erat dalam Melestarikan Warisan Budaya
Bupati Fahmi dengan bangga menyampaikan upaya Pemerintah Kabupaten Paser dalam melestarikan warisan budaya melalui Raperda ini. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah terbentuk untuk menjaga keaslian dan integritas cagar budaya. Pada tahun 2022-2023, Kabupaten Paser telah menetapkan 8 Cagar Budaya tingkat Kabupaten dan Museum Sadurengas sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi Tahun 2021. Raperda ini menjadi instrumen penting dalam mendukung fungsi pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Paser.
Upaya pelestarian yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) melalui SK Bupati Paser nomor : 30/KEP-56/2022 tahun 2022 tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Paser dan telah disempurnakan Kembali melalui SK Bupati Paser nomor : 100.3.3.2/KEP-838/2023 tentang Pembentukan Tim ahli Cagar Budaya.
Saat ini Kabupaten Paser telah menetapkan Cagar Budaya peringkat Kabupaten sebanyak 8 Cagar budaya peringkat Kabupaten sejak tahun 2022-2023 dan Museum Sadurengas telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi Tahun 2021.
“Dengan adanya Raperda Inisiatif DPRD ini kami sangat mendukung untuk dapat melakukan fungsi pelestarian pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya yang ada di Kabupaten Paser,” ujar Bupati Fahmi.
Raperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan, dan Pemakaman: Menjaga Lingkungan dan Identitas Masyarakat
Bupati Fahmi menyampaikan harapannya terhadap Raperda ini sebagai dasar untuk pemeliharaan, pengembangan, dan pelestarian ruang terbuka hijau, pertamanan, dan pemakaman. Ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menyediakan udara bersih dan meningkatkan estetika kota. Dengan perhatian yang tepat, ruang-ruang ini akan terus memberikan manfaat bagi penduduk setempat, sambil tetap menjaga identitas dan nilai-nilai masyarakat.
Raperda Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah: Komitmen Bersama dalam Mewujudkan Tertib Hukum dan Administrasi
Bupati Fahmi menyoroti pentingnya Raperda ini dalam mewujudkan tertib hukum dan administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Keberadaan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman, keseragaman, dan ketertiban dalam seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, dari perencanaan hingga penyebarluasan.
Kelima Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Paser untuk Tahun 2024
Bupati Fahmi Fadli juga menyampaikan lima Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser pada Rapat Paripurna. Raperda ini mencakup berbagai aspek penting untuk pembangunan Kabupaten Paser, antara lain:
1. Raperda Pemilihan Kepala Desa
Pemerintah Kabupaten Paser mengusulkan Raperda ini sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga di waktu yang tepat ini, maka kami usulkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan harapan agar aturan hukum yang kita bentuk dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang akan kita laksanakan tidak lama lagi,” ujar Bupati Fahmi.
2. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan ini diusulkan untuk penyesuaian dengan kondisi saat ini dan peraturan yang lebih tinggi, guna meningkatkan efektivitas pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
3. Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
Penyelenggaraan pemerintahan perlu ditunjang dengan ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Raperda ini diusulkan untuk memastikan dukungan sistem kearsipan yang baik.
“Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka kami rasa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” ungkap Bupati Fahmi.
4. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045
Merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, Raperda ini diusulkan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Paser.
5. Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Raperda ini diusulkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi perangkat daerah yang memiliki beban kerja besar dan adanya peraturan yang lebih tinggi.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser merupakan langkah proaktif dalam menata masa depan yang lebih teratur. Dengan melibatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Paser bersama DPRD berkomitmen untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. (*)