NUSANTARAWACANA

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sekaltim.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tadinya, PPN bernilai 11%.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam pasal di dalamnya menyatakan bahwa tarif PPN 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Meski mendapat penolakan dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Muhammad Kholid, Sri Mulyani tetap akan menjalankan kebijakan ini.

Kholid menilai kenaikan PPN di tengah pelemahan daya beli masyarakat kurang tepat.

“Menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Artinya ada ruang manuver di sana. Nah jika kita masih mengacu kepada pasal 7 ayat 1B, apakah ini akan tidak semakin memukul daya beli masyarakat kita? Tolong ini bisa dipikirkan ulang pimpinan sehingga PPN yang saya menaikkan tax ratio itu bukan sekedar menaikkan tarif pajak, ya, memperluas basis pajak itu kalau menaikkan tarif pajak di saat situasi ekonomi kurang bagus. Itu pilihan, bukan yang first best choice atau bukan bukan lagi second best choice. Itu pilihan yang paling akhir. nahkami berharap pimpinan perlu ditinjau ulang PPN itu agar tax ratio indikator jadi,” ungkap Khalid.

Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan ini sudah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa diubah. Namun, pemerintah akan menyiapkan penjelasan yang baik kepada masyarakat agar tetap bisa menjaga kesehatan APBN.

“Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani.

Ia mengakui perlunya sosialisasi menyeluruh terkait kebijakan ini, terutama terkait pemberian fasilitas keringanan dan pembebasan PPN untuk sektor-sektor tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, dan makanan pokok.

Hal ini untuk mengimbangi dampak kenaikan tarif PPN.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa APBN tetap harus dijaga kesehatannya sebagai instrumen shock absorber. Kenaikan PPN menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat APBN di tengah dinamika ekonomi global. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button