NUSANTARA

Menkeu Sri Mulyani Rinci Barang Mewah yang Kena PPN 12% Mulai 2025

Jakarta, Sekaltim.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci daftar barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, besok.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Bapak Presiden menyampaikan bahwa PPN yang naik dari 11% ke 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM. Kategorinya sangat sedikit dan limited,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2023, berikut daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%:

1. Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih
2. Balon udara yang dapat dikemudikan
3. Pesawat udara termasuk private jet dan helikopter
4. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
5. Senjata api dan pelurunya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tetap pada tarif yang sama. Tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%,” tegas Sri Mulyani.

Menkeu juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0%, termasuk:
– Bahan pangan pokok (beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, gula)
– Hasil ternak dan perikanan
– Tiket transportasi umum
– Jasa pendidikan
– Jasa kesehatan
– Jasa keuangan

Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah tetap memberikan stimulus ekonomi senilai total Rp265,6 triliun, termasuk bantuan tambahan Rp38 triliun yang baru diumumkan.

Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan, diskon listrik, insentif pajak UMKM, dan berbagai bantuan lainnya.

“Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kondisi masyarakat, memperbaiki perekonomian, dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal pertama tahun 2025,” tutup Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan PMK baru untuk mengatur implementasi kebijakan PPN 12% pada barang mewah ini, meski pemberlakuannya tidak akan berdampak signifikan pada aktivitas ekonomi sehari-hari masyarakat umum. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button