NUSANTARAPERKARA

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, Sekaltim.co — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyita uang dalam jumlah besar dari perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, uang senilai Rp1,37 triliun berhasil diamankan dari dua grup korporasi besar: Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dalam konferensi pers Rabu, 2 Juli 2025, Kejaksaan Agung memamerkan uang hasil sitaan tersebut. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa dana tersebut dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank BRI.

“Uang ini berasal dari enam perusahaan terdakwa yang menitipkan uang pengganti sebagai bagian proses hukum,” ungkap Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

PT Musim Mas menyetor Rp1,18 triliun, sementara lima perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan Rp186 miliar. Kedua grup ini merupakan bagian dari 12 terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 2022.

Tujuh perusahaan tergabung dalam Grup Musim Mas, yakni PT Musim Mas, PT Interama, PT Mike Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Jaya, PT Musim Mas Fuji, PT Mega Suryamas, dan PT Wira Inomas.

Lima perusahaan lainnya tergabung dalam Permata Hijau Group, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.

“Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Sutikno.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus lepas para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Namun, Kejaksaan Agung langsung menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan pada 19 Maret 2025 menyebut bahwa meskipun perbuatan para terdakwa terbukti, hal itu tidak dianggap sebagai tindak pidana. Mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Kejagung tetap menuntut pengembalian kerugian negara. Nilai tuntutan terhadap Musim Mas Group mencapai Rp4,89 triliun, Permata Hijau Group Rp937 miliar, dan Wilmar Group sebelumnya mencapai Rp11,8 triliun.

Total sementara sitaan uang korupsi ekspor CPO ini telah melampaui Rp13 triliun dan masih berpotensi bertambah. Dana sitaan tersebut kini menjadi bagian dari memori kasasi yang diajukan Kejaksaan ke Mahkamah Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button