NUSANTARAPERKARA

Video Asusila Selebgram Ambon Viral Ditangani Propam Polda Maluku

Sekaltim.co – Media sosial sedang dihebohkan dengan video asusila  viral yang diduga melibatkan selebgram Ambon, Chasandra Thenu, bersama seorang pria yang diidentifikasi sebagai Bripda Charles Yohanes Tuarlela.

Video selebgram viral dari Ambon itu berdurasi 1 menit 6 detik itu menyebar luas di media sosial sejak Rabu, 25 Juni 2025, dan langsung memicu perhatian publik.

Dalam rekaman video selebgram Ambon viral Chasandra Thenu, tampak seorang perempuan yang sangat mirip dengan Chasandra tengah beradegan intim dengan seorang pria. Kemiripan diperkuat dengan adanya tato mawar di bahu kiri dan beberapa tato kecil di lengan atas perempuan tersebut.

Saat dikonfirmasi media, Chasandra Thenu tidak membantah keterkaitan dirinya dengan video tersebut. “Itu video sudah lama sekali,” katanya Sabtu 28 Juni 2025 lalu.

Ia juga menambahkan telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Nanti ada ibu Polwan dan cyber yang mau datang,” tambahnya.

Video viral Ambon tersebut diduga merupakan rekaman pribadi antara Chasandra dan Bripda Charles saat masih menjalin hubungan asmara.

Namun, video itu menyebar ke publik tanpa sepengetahuan pihak perempuan dan kini tengah diproses secara hukum.

Menanggapi penyebaran video itu, tim kuasa hukum Chasandra telah melaporkannya ke Propam Polda Maluku.

Mereka menilai Bripda Charles telah melakukan pelanggaran kode etik dan menyalahgunakan data pribadi.

Pelaporan juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bripda Charles, anggota Dit Samapta Polda Maluku, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Khusus Propam Polda Maluku.

Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Paminal Propam. Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Maluku melalui AKP Imelda Haurissa, Rabu 2 Juni 2025, melalui laman TBNews.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku
tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” kata AKP Imelda Haurissa dikutip Kamis 3 Juli 2025.

Penahanan ini merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi (KEP) Polri.

“Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi polri,” ungkap AKP Haurissa.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa institusi akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar termasuk kasus video viral yang melibatkan anggotanya.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan, sebagai bentuk efek jera,” tambah Haurissa.

Sanksi terhadap Bripda Charles akibat kasus viral video Ambon itu akan diputuskan setelah sidang kode etik selesai digelar berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button