Pemprov KaltimPERKARA

Pemprov Kaltim Fasilitasi Aksi AMKB Desak Penegakan Aturan Tarif Ojek Online

Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro POD) menggelar rapat fasilitasi terkait aksi unjuk rasa Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Rabu 7 Februari 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim.

Rapat dipimpin Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, Agung Masuprianggono. Hadir pula sejumlah perangkat daerah terkait seperti Dishub, kepolisian, dan Satpol PP.

Diketahui, AMKB menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan aturan tarif batas atas dan bawah serta tarif terdekat untuk layanan ojek online di Kaltim. Aturan tarif ojek online di Kaltim diatur dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Adapun tuntutan dari aksi AMKB yakni meminta Gubernur dan DPRD Kaltim memerintahkan 3 aplikator besar ojek online, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, untuk segera mematuhi SK Gubernur tersebut.

AMKB juga menuntut pemberian sanksi tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi aplikator yang tetap melanggar aturan tarif ojek online di Kaltim.

Dalam rapat fasilitasi aksi unjuk rasa ini, perwakilan AMKB menyampaikan aspirasi mereka. Mereka mengeluhkan perjuangan panjang selama 6 bulan terakhir terasa sia-sia lantaran aplikator besar dinilai masih enggan mematuhi SK Gubernur soal tarif ojek online.

Para mitra ojek online juga merasa pendapatan mereka anjlok drastis akibat kenaikan harga BBM, sementara tarif di aplikator tak kunjung disesuaikan. Mereka menuntut sikap tegas Gubernur Kaltim dan dinas terkait terhadap aplikator pembangkang aturan tarif ojek online di Kaltim.

Sebelum rapat fasilitasi berlangsung, perwakilan AMKB menggelar aksi dan orasi di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Baca juga: AMKB Kembali Tuntut Penegakan Aturan SK Tarif Ojek Online di Kaltim

Menanggapi aspirasi AMKB tersebut, perwakilan Pemprov Kaltim memutuskan akan memberikan Surat Teguran secara bertahap kepada aplikator yang belum mematuhi aturan. Jika tak direspon, aksi penertiban akan dilakukan sebagai langkah persuasif.

“Sebagai bentuk menjawab aspirasi demonstran, perwakilan Perangkat Daerah terkait memutuskan untuk membuat Surat Teguran Pertama kepada aplikator. Jika tak direspon, akan dibuat Surat Teguran Kedua dan Ketiga yang kemudian dilanjutkan penertiban,” kata Agung Masuprianggono melalui keterangan tertulis Biro POD Kaltim, Kamis 8 Februari 2024.

Selain itu, Pemprov Kaltim bersama AMKB dan aplikator sepakat menggelar pertemuan lanjutan pada 13 Februari 2024. Pertemuan itu guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tarif ojek online di Kaltim saat ini.

Melalui rapat fasilitasi tersebut, Pemprov Kaltim memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tarif ojek online yang menyulut aksi AMKB secara mufakat tanpa merugikan semua pihak.

Pemprov Kaltim dan jajaran OPD terkait juga berupaya keras menegakkan aturan yang ada untuk melindungi kepentingan masyarakat. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button