RS Mata Kaltim Akan Berganti Nama, Tim PNR Lakukan Pengambilan Data Rupabumi
Samarinda, SEKALTIM.CO – Rumah Sakit (RS) Mata Provinsi Kalimantan Timur telah diresmikan pada 6 Juni 2023 lalu. Kini, demi mendukung operasionalnya, Tim Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR) dari Biro POD Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan pengambilan data rupabumi RS Mata Provinsi Kaltim.
Pengambilan data rupabumi tersebut berlangsung pada Kamis 15 Februari 2024. Sebelumnya, Tim PNR telah menggelar rapat koordinasi pada 6 Februari 2024 lalu.
Kegiatan pengambilan data rupabumi RS Mata Provinsi Kaltim ini berlangsung pukul 13.00 – 14.30 WITA di Jalan M. Yamin, Samarinda. Kegiatan dihadiri Tim PNR Provinsi Kaltim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim serta unsur RS Mata Provinsi Kaltim.
Dalam kegiatan tersebut, Tim PNR Kaltim melakukan pengambilan data informasi unsur rupabumi RS Mata Provinsi Kaltim sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BIG Nomor 6 Tahun 2023.
Data rupabumi yang diambil meliputi kategori unsur, nama lokal/generik, nama spesifik, asal bahasa, arti nama, sejarah nama, nama sebelumnya, koordinat, wilayah administrasi, dokumentasi, narasumber, dan pengucapan nama.
Kepala Seksi Penunjang Medik dan Non Medik RS Mata Provinsi Kaltim, Sri Wahyuti, hadir sebagai narasumber yang memberikan keterangan terkait data-data rupabumi rumah sakit tersebut.
Berdasarkan keterangan Sri Wahyuti dan Tim PNR Kaltim, didapatkan hasil pengambilan data rupabumi RS Mata Provinsi Kaltim sebagai berikut:
– Kategori unsur: Toponim Sarana Kesehatan
– Unsur: Rumah Sakit Khusus
– Nama Lokal/Generik: Rumah Sakit Mata
– Nama Spesifik: Bakti Etam
– Asal Bahasa: Bakti (Bahasa Indonesia), Etam (Bahasa Kutai)
– Arti Nama: Bakti Etam berarti pengabdian yang setia RS Mata Kaltim dalam pelayanan kesehatan mata
– Sejarah Nama: Hasil polling RS Mata Provinsi Kaltim
– Nama Sebelumnya: Rumah Sakit Mata Provinsi Kaltim
– Koordinat: 117 ̊08’52.95” BT, 00 ̊28’06.19” LS (data tentatif)
– Wilayah Administrasi: Provinsi Kaltim, Kota Samarinda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Gunung Kelua.
Proses selanjutnya, data rupabumi RS Mata Provinsi Kaltim tersebut akan menjadi dasar dalam pengajuan nama rupabumi melalui aplikasi SINAR. Setelah melewati verifikasi, nama rupabumi RS Mata Kaltim kemudian akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Hal ini sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Nama rupabumi ini penting agar RS Mata Provinsi Kaltim memiliki identitas wilayah yang jelas dan terverifikasi secara administrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat pasien dapat berjalan optimal.
“Pengambilan data lapangan tersebut sebagai dasar dalam pengajuan nama rupabumi atau aplikasi SINAR dan proses penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” demikian keterangan tertulis Biro POD Setdaprov Kaltim, Kamis 15 Februari 2024.
Usulan perubahan nama Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur ini berdasarkan surat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/69/DINKES, 16 Januari 2024. Rumah sakit tersebut diusulkan berganti nama menjadi Rumah Sakit Bhakti Etam.
Baca juga: Pemprov Bahas Rencana Penamaan Gelora Kadrie Oening dan Rumah Sakit Mata Kalimantan Timur
Namun, Tim Penyelenggara Nama Rupabumi (PNR) Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan penyesuaian penulisan menjadi Rumah Sakit Bakti Etam. Kata ‘Bhakti’ merupakan kata serapan dari bahasa Sansekerta yang sudah menjadi bahasa Indonesia, sehingga sebaiknya ditulis ‘Bakti’. (*)