Tiga Nama Resmi Jadi Komisaris Independen BUMD Kaltim, Ini Daftarnya
Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan tiga nama sebagai Komisaris Independen pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode 2026-2030.
Penetapan tiga nama sebagai komisaris independen BUMD Kaltim tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/3468/EKO-II tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Hasil Akhir Komisaris Independen BUMD Kaltim Tahun 2026.
Tiga nama tersebut ditetapkan setelah seluruh rangkaian seleksi Komisaris Independen BUMD Kaltim selesai. Mereka akan menjalankan fungsi pengawasan perusahaan selama periode 2026-2030.
Berikut tiga Komisaris Independen BUMD Kaltim yang ditetapkan:
1. Franxisca Mariani sebagai Komisaris Independen PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda).
2. Rudi Hartono sebagai Komisaris Independen PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda).
3. Rudiansyah sebagai Komisaris Independen PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Dalam pengumuman tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan hasil seleksi bersifat final.
“Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi pengumuman yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud dan disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak berkepentingan.
Pengisian Komisaris Independen menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola BUMD Kaltim. Posisi tersebut memiliki peran dalam fungsi pengawasan sekaligus membantu memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Proses seleksi sendiri sudah dimulai sejak Juni 2026. Pemprov Kaltim membuka Seleksi Calon Komisaris Independen dan Direksi BUMD Kaltim pada 22-30 Juni 2026.
Setelah seleksi administrasi, peserta yang dinyatakan lolos mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 6-7 Juli 2026 di UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Kaltim, Samarinda.
Tahapan kemudian berlanjut hingga Panitia Seleksi menetapkan peserta yang masuk tiga besar calon Komisaris Independen dan Direksi BUMD Kaltim pada 20 Juli 2026.
Proses tersebut kini berujung pada penetapan tiga Komisaris Independen untuk tiga BUMD Kaltim. Mereka diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan berintegritas. (*)









