Merespons UU HKPD, Pemprov Kaltim Terbitkan Aturan Baru Pajak Daerah
Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) merespons terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait dampaknya terhadap penerimaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengatakan kebijakan baru dalam UU HKPD tersebut secara umum memberikan dampak terhadap perubahan peraturan bagi daerah.
“Awal tahun ini Perda Provinsi Kaltim Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dikeluarkan. Kami juga tengah menyiapkan perkada mengenai tata cara pemungutan dan sinergi opsen,” ujar Ismiati.
Hal itu disampaikan Ismitai saat Bapenda Kaltim menerima kunjungan kerja dari Tim Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI, Senin 26 Februari 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui keterlibatan daerah dalam merespons kebijakan baru UU HKPD.
Menurut Ismiati, setelah UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diterbitkan, Pemprov Kaltim langsung menyusun Perda sebagai strategi peningkatan penerimaan dari sisi penguatan payung hukum.
Selain penguatan regulasi, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi antar lembaga, peningkatan SDM, digitalisasi sistem dan interkoneksi data, sosialisasi prosedur pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan literasi masyarakat, dan strategi lainnya. Semua itu dilakukan guna menjaga kekuatan fiskal daerah dari penerimaan pajak dan retribusi yang stabil.
Menurut Ismiati, dalam Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa hal baru, seperti penurunan tarif pajak dan penambahan opsen atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Jenis opsen yang akan dipungut, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Terdapat tiga jenis opsen yang akan dipungut yakni opsen PKB, BBNKB, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ungkap Ismiati. (*)