Samarinda, SEKALTIM.CO – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap tindak pidana perlindungan anak di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Kasus ini diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WITA, korban dijemput oleh pelaku di Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 4), di depan gang rumah nenek korban. Kemudian, korban bersama pelaku pergi ke Tenggarong untuk jalan-jalan.
Setelah dari Tenggarong, sekira pukul 21.00 WITA, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo. Sesampainya di penginapan, pelaku langsung memaksa korban untuk melepas pakaian dan melakukan hubungan badan.
“Saat berada di penginapan, pelaku mengajak korban untuk menginap selama dua hari, dan saat itu, terlapor melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak empat kali. HP korban juga digadaikan untuk membayar sewa penginapan,” ungkap Kompol Bitab Riyani melalui keterangan tertulis, Sabtu 2 Maret 2024.
Setelah itu, korban diantar pulang kembali ke Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 4). Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada orangtua.
Orangtua korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu lembar baju kaos warna biru, satu lembar jaket warna abu-abu, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar jilbab warna hitam, satu lembar bra warna merah muda, dan satu lembar celana dalam warna merah muda.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. (*)