Samarinda, SEKALTIM.CO – Polresta Samarinda merilis tiga perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menelan korban jiwa sejak Maret hingga April 2024. Rilis disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Samarinda, Kamis 18 April 2024.
Kasus pertama terjadi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di tanjakan Gunung Tangga, pada Senin 25 Maret 2024. Dalam insiden ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka bernama Rafiudin (46), seorang sopir truk.
Kasus kedua terjadi di Tol Km 77 Balikpapan-Samarinda pada Rabu 3 April 2024. Tersangka berinisial HL (35).
Kasus ketiga terjadi di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah tanjakan depan Kantor BPBD Kaltim, pada Selasa 16 April 2024. Tersangka kasus ini bernama M Taufik (24).
“Jadi, ada tiga kejadian laka lantas yang menonjol, sejak Maret-April, yang korbannya meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli saat menyampaikan rilisnya.
Saat ini, ketiga perkara laka lantas tersebut sedang ditangani oleh Unit Laka Lantas Polresta Samarinda dan dalam proses pemberkasan.
“Ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan, dan tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Atas ketiga kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (1).
Pasal 310 ayat (4) berbunyi, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.”
Sementara Pasal 310 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan atau sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (2), dipidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 juta.”
Polresta Samarinda berkomitmen untuk menindak tegas pelaku laka lantas yang menyebabkan korban jiwa dan mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)