NUSANTARAPERKARA

KPK Siapkan SP3 untuk Awang Faroek, Tidak Berlaku untuk Tersangka Lain

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka Awang Faroek Ishak.

Awang Faroek Ishak merupakan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang meninggal dunia pada Minggu 22 Desember 2024, pukul 21.00 WITA di RSUD Kanujoso Djati Wibowo, Balikpapan.

“Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan persnya, Senin, 23 Desember 2024.

Awang Faroek merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk penggeledahan di kediaman Awang Faroek di Jalan Sei Barito, Samarinda, pada 21 September 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Mantan Gubernur Kaltim dua periode ini juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kaltim.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Awang Faroek yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur sebelum menjadi Gubernur Kaltim.

Awang Faroek yang berusia 76 tahun meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit stroke.

Jenazahnya dimakamkan di pemakaman keluarga di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Penghentian penyidikan ini hanya berlaku untuk Awang Faroek. Proses hukum terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi IUP Kaltim akan tetap dilanjutkan oleh KPK.

Artinya, keputusan itu tidak berlaku untuk pihak berperkara lain.

“Ketika salah satu tersangka meninggal, yang dihentikan bukan materi perkaranya, tetapi, terhadap tersangka yang meninggal saja,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Metrotvnews.com, 26 Desember 2024.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, khususnya di Kalimantan Timur. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button