PPU, SEKALTIM.CO – Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Penajam Paser Utara (PPU) yang berlangsung 23 Desember 2023, DPRD PPU melakukan persetujuan bersama Penjabat atau Pj. Bupati PPU) terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Persetujuan bersama terhadap enam Raperda menjadi perda di Kabupaten PPU tersebut mencakup tiga usulan dari pemerintah daerah dan tiga inisiatif DPRD. Sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum, paripurna ini menandai tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD PPU.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Makmur Marbun, menggarisbawahi pentingnya persetujuan tersebut dalam konteks penataan peraturan perundang-undangan daerah. Pj. Bupati Makmur Marbun menyoroti bahwa keenam Raperda yang disetujui dianggap sangat penting untuk penataan pemerintahan daerah, menciptakan landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan urusan pemerintahan dengan efektif.
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum perda pada tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD PPU.
“Kita telah bersama-sama mendengarkan penyampaian laporan pansus DPRD yang menyatakan persetujuan atas enam raperda menjadi perda.Kami sangat mengapresiasi persetujuan ini, mengingat raperda tersebut sangat penting sebagai bagian penataan peraturan perundang – undangan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,” ujar Makmur Marbun.
Makmur Marbun juga menambahkan bahwa raperda tersebut beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah dan DPRD telah menyampaikan beberapa raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan telah mendapatkan fasilitas gubernur dan disetujui dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana raperda yang diparipurnakan pada 23 Desember 2023.
“Semoga dengan penetapan keenam raperda ini akan menjadi perda yang menunjang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang membawa kemaslahatan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten PPU,” ujarnya.
Berikut ini daftar enam raperda yang disahkan menjadi Perda oleh DPRD PPU pada 23 Desember 2023.
Raperda Inisiatif DPRD
- Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
- Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD PPU terhadap sektor perikanan dan kelautan. Dengan menetapkan perlindungan dan pemberdayaan, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pelaku usaha di bidang tersebut.
- Zona Nilai Tanah
- Inisiatif ini menyoroti upaya untuk mengatur dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Kabupaten PPU. Dengan menetapkan zona nilai tanah, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pengembangan wilayah dan keberlanjutan lingkungan.
- Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten PPU
- DPRD PPU melalui raperda ini menciptakan landasan hukum bagi pengelolaan dan pengawasan penanaman modal di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten PPU.
Raperda Usulan Pemerintah Daerah
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan dan meningkatkan efisiensi susunan perangkat daerah. Perubahan ini mencerminkan respons terhadap dinamika tuntutan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Raperda ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas tanggap bencana. Dengan merinci aturan penyelenggaraan penanggulangan bencana, diharapkan Kabupaten PPU dapat lebih siap menghadapi tantangan alam.
- Penyelenggaraan Perpustakaan
- Pentingnya literasi dan pendidikan tercermin dalam raperda ini. Pemerintah daerah berusaha meningkatkan akses dan kualitas layanan perpustakaan sebagai bagian dari pembangunan sosial dan pendidikan di Kabupaten PPU.
Dengan persetujuan keenam Raperda menjadi perda tersebut, Kabupaten PPU memasuki babak baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberhasilan penetapan Raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan dan kesejahteraan Kabupaten PPU. (*)