Kukar, SEKALTIM.CO – Desa terus diberdayakan dalam semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini terlihat dari direvisinya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Penguatan regulasi ini disambut dengan sosialisasi dan public hearing yang digelar di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur pada Kamis 30 Mei 2024.
Kegiatan yang digagas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur ini secara resmi dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto yang mewakili Pj Gubernur Kaltim.
Hadir pula Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, LA Ode Ahmad P Bolombo yang memaparkan poin-poin penting revisi UU Desa. Menurutnya, desa kini memiliki hak asal usul dan tradisional yang lebih kuat dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai cita-cita kemerdekaan.
“Desa dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis seiring berkembangnya bentuk desa yang beragam,” ujarnya.
Beberapa poin krusial dalam revisi UU Desa seperti masa jabatan kepala desa yang kini delapan tahun untuk dua periode, sebelumnya enam tahun untuk tiga periode. Dana Desa juga meningkat dari 10% menjadi 15% dari Dana Transfer Daerah.
Desa bahkan kini berwenang mengatur dan mengelola sumber daya alam (SDA) di wilayahnya, termasuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa juga diizinkan mengembangkan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.
“Desa diharapkan memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan,” imbau LA Ode.
Program Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang merupakan prioritas seperti pelimpahan kewenangan kepada desa yang lebih jelas, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perbaikan perimbangan keuangan desa dengan kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono menyambut baik penguatan desa lewat revisi UU ini. Pasalnya, desa menjadi garda terdepan pembangunan nasional.
“Desa harus terus diperkuat dari segi pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Revisi UU Desa ini penting untuk memperkuat desa dengan kewenangan yang lebih luas mengelola SDA dan keuangannya,” ungkapnya.
Dengan 193 desa di 20 kecamatan, Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam Program Dedikasi Kukar Idaman. Program Air Bersih Desa, Terang Kampungku, dan Desa Ramah Lingkungan langsung menyentuh problematika desa.
“Kami berkomitmen membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera lewat program-program tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tegasnya.
Dengan capaian entrydata prodeskel 95,1% dari 2013-2024, desa di Kaltim dinilai sudah siap menerapkan regulasi baru ini. (*)