Bupati Mahakam Ulu Tetapkan Masa Transisi Darurat Bencana Banjir dan Longsor
Mahakam Ulu, SEKALTIM.CO – Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor: 300.2/K.72/2024 tentang Penetapan Status Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Bupati Mahakam Ulu.
Dalam sambutannya, Bupati Bonifasius menyampaikan bahwa masa tanggap darurat peristiwa banjir sudah dilewati, sehingga saat ini memasuki masa transisi pasca banjir.
“Selanjutnya kita akan terbitkan Surat Keputusan (SK) ke masa transisi pasca banjir. Kalau semua kegiatan di transisi ini sudah dilaksanakan semua yang ditandai oleh aktivitas masyarakat sudah kembali normal, berarti itu sudah masuk dalam masa keadaan normal,” ungkapnya melalui keterangan tertulis Pemkab Berau, Rabu 5 Juni 2024.
Bupati Mahakam Ulu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh elemen masyarakat Mahakam Ulu, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, TNI, Polri, Organisasi, para donatur, dan lainnya yang telah melakukan berbagai langkah dalam rangka keadaan darurat bencana dan pasca bencana.
Bonifasius kembali menegaskan pentingnya bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak bencana.
“Artinya, apabila bantuan nanti sudah datang ke Mahakam Ulu, harus cepat kita salurkan, jangan terlambat. Apabila logistik sudah ada, salurkan sambil menunggu kedatangan logistik berikutnya. Bagi yang belum dapat, salurkan barangnya sampai selesai,” tegasnya.
Penetapan masa transisi darurat bencana ini dilakukan setelah melihat kondisi di lapangan dan laporan bahwa masa tanggap darurat peristiwa banjir sudah dilewati.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan kondisi masyarakat dan aktivitas yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Mahakam Ulu. (*)