DUNIAPERKARA

Selebgram Indonesia Ditahan di Arab Saudi Terkait Dugaan Jual Visa Haji Ilegal

SEKALTIM.CO – Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi. Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary membenarkan bahwa selebgram tersebut diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” ungkap Yusron pada Jumat, 7 Juni 2024 di Jeddah, Arab Saudi.

Menurut Yusron, terdapat sejumlah jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Pihak KJRI Jeddah sedang menelusuri keberadaan mereka di Makkah.

Dari hasil penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Yusron mengkhawatirkan jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

“Mereka tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius,” tegas Yusron.

Pengguna akun media sosial yang mempromosikan visa haji ilegal tersebut ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.

“Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka,” imbuhnya.

Saat ini otoritas keamanan Arab Saudi rutin menggelar razia-razia di sejumlah lokasi untuk mengamankan jamaah yang hendak berhaji tanpa tasreh resmi atau visa haji.

Razia juga digelar di dunia maya dengan menyasar akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre.

“Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan,” tegas Yusron.

Di media sosial seperti Instagram, X (twitter) maupun Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Padahal, visa tersebut tergolong ilegal.

Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kegiatan mempromosikan dan menjual visa haji ilegal merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap penipuan terkait visa haji dan umrah agar selalu menggunakan jasa travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama untuk menghindari masalah hukum. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button