NusantaraPerkara

Hery Susanto Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Baru 6 Hari Menjabat

Sekaltim.co – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Kasus korupsi sektor tambang ini mengguncang publik.

Penetapan Hery Susanto Ketua Ombudsman sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah mengantongi bukti yang cukup. Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut langkah ini diambil usai rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan, dll,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Kasus ini menyita perhatian karena Hery baru menjabat Ketua Ombudsman selama enam hari. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara.

Baca:

Presiden Prabowo Lantik Hakim MK dan Pimpinan Ombudsman 2026–2031

Dalam penyidikan, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari seorang pengusaha berinisial LD, pemilik PT TSHI. Uang tersebut diduga terkait upaya intervensi kebijakan pemerintah yang menguntungkan perusahaan tersebut.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta pada 15 April 2026. Dari hasil awal, ditemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang diterima tersangka.

Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut mengajukan keberatan atas nilai pembayaran yang dianggap tidak sesuai.

Untuk mencari solusi, pemilik perusahaan kemudian bertemu dengan Hery yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Dalam pertemuan tersebut, Hery diduga menawarkan bantuan melalui mekanisme pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah berasal dari laporan masyarakat.

Pertemuan lanjutan dilakukan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur Jakarta. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta agar ditemukan kesalahan administrasi dalam penetapan PNBP, khususnya terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sebagai imbalannya, Hery diduga dijanjikan uang Rp1,5 miliar. Ia kemudian mengatur proses pemeriksaan agar hasilnya menguntungkan PT TSHI. Ombudsman disebut mengoreksi kebijakan pemerintah dan meminta perusahaan menghitung ulang kewajiban pembayaran kepada negara.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengarahkan penyusunan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar sesuai dengan keinginan pihak perusahaan. Bahkan, terdapat indikasi intervensi terhadap kebijakan kementerian.

Atas perbuatannya, Hery dan para tersangka lainnya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2). Ia juga terancam dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

1. Pasal Primair Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Subsidiair Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Lebih Subsidiair Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Atau Kedua Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjadikan Hery Susanto Ketua Ombudsman tersangka ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara yang baru saja dilantik. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button