PERKARASamarinda

Kasus Asusila di Palaran, Anak 13 Tahun Jadi Korban

Pelaku Ditangkap Bermodus Pengobatan

Samarinda, SEKALTIM.CO – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak yang mencengangkan masyarakat setempat.

Kasus ini melibatkan seorang gadis berusia 13 tahun yang menjadi korban perilaku asusila oleh pria berinisial AT (50) yang berdomisili di Palaran.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VI/2024.

Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi pelaku yang menggunakan kedok pengobatan spiritual untuk melancarkan aksinya.

Kronologi kejadian diungkapkan secara singkat oleh Kapolsek. Pada tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di daerah Palaran.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan pemberian pengobatan dan perlindungan diri secara spiritual.

Ternyata setelah berada di dalam kamar, korban diminta melepas seluruh pakaiannya. Pelaku juga meminta korban menutup matanya menggunakan selendang.

Dalih pelaku, dirinya akan melakukan pengobatan spiritual.

Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini baru terungkap pada hari Senin, 24 Juni 2024, ketika korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya.

Mendengar pengakuan korban, ibu tirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

Merespon laporan ini, unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Palaran.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku baru tinggal di Palaran. Sebelumnya pelaku bertempat tinggal di daerah Loa Janan,” ucap Kapolsek melalui keterangan tertulis pada Rabu, 26 Juni 2024.

Setelah ditangkap dan menjalani interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti dan saat ini pelaku ditahan di Polsek Palaran untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button