NUSANTARA

Pemerintah Hormati Keputusan DKPP Berhentikan Ketua KPU, Komitmen Jaga Integritas Pilkada 2024

SEKALTIM.CO – Pemerintah menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dari jabatannya.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden saat berkunjung ke RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Kamis 4 Juli 2024 lalu.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” ungkap Presiden kepada wartawan yang hadir. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengawal proses demokrasi, khususnya Pilkada yang akan datang, agar berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil bagi rakyat Indonesia.

Keputusan DKPP

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari pada Rabu 3 Juli 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” lanjutnya.

Kasus yang menjerat Hasyim Asy’ari adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan tindakan asusila oleh Hasyim yang disampaikan oleh korban, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya sebagai ketua KPU untuk mendekati, membina hubungan romantis, serta berbuat asusila terhadap pengadu. Kasus ini menambah deret panjang kontroversi yang melibatkan Hasyim Asy’ari selama menjabat sebagai Ketua KPU.

Respon Hasyim Asy’ari

Menanggapi keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengungkapkan terima kasih kepada DKPP yang disebutnya “telah membebaskannya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.”

Riwayat Sanksi DKPP terhadap Hasyim Asy’ari

Perlu dicatat bahwa ini bukan kali pertama DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy’ari. Pada Februari 2024, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya dan komisioner KPU lainnya karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Kasus tersebut menimbulkan kontroversi besar di masyarakat dan sempat mengancam kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun demikian, Hasyim Asy’ari tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua KPU hingga kasus asusila ini mencuat.

Implikasi terhadap Proses Pilkada 2024

Pemberhentian Ketua KPU di tengah persiapan Pilkada 2024 tentu menimbulkan kekhawatiran di berbagai pihak. Namun, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan dengan baik.

“Pemerintah juga akan memastikan pilkada akan berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil bagi rakyat Indonesia,” ujar Presiden. Pernyataan ini diharapkan dapat menenangkan kekhawatiran publik atas dampak pergantian pimpinan KPU terhadap persiapan Pilkada.

Ketua Umum PDI Perjuangan, sekaligus Presiden Indonesia ke-5, turut mengomentari atas putusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari gegara kasus asusila.

Megawati mengaku sedih atas perbuatan Hasyim.
Demikian disampaikan Megawati dalam pidatonya di Sekolah Partai PDIP pada Jumat 5 Juli 2024.

“KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong gini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya Pemerintahan Republik Indonesia. Kok begitu, ya?” kata Megawati. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button