NUSANTARAPERKARA

Polisi Tangani Kasus Penyebaran Video Asusila Diduga Anak Musisi Indonesia

Jakarta, SEKALTIM.CO – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus dugaan penyebaran video tanpa izin yang diduga melibatkan AD, putri dari musisi terkenal di Indonesia.

“Jadi tanggal 12 Juli, beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penyebaran video atau muat dokumen elektronik bermuatan pornografi yang dilaporkan oleh saudara F. Terlapornya dalam lidik. Saudara F menyampaikan bahwa melihat adanya sebuah video yang beredar di akun X akun Twitter. Berdasarkan pengamatan dari pelapor, laporan polisinya video itu bermuatan pornografi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Selasa 16 Juli 2024.

Kombes Pol Ade juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade kepada wartawan.

Ade menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk melakukan profiling terhadap akun-akun media sosial yang diduga menjadi penyebar awal video tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemerhati media sosial, yang dengan sigap melaporkan temuan video tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat 12 Juli 2024.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dari sisi hukum, kasus ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Pelaku penyebaran dapat dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 UU Pornografi. (*)

Perlindungan privasi digital, Etika bermedia sosial, Kejahatan Siber, Perlindungan Korban, Literasi Digital, Etika Bermedia Sosial, Hukum ITE

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button