PERKARASamarinda

Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Dua Penjaga Terluka Akibat Busur

Samarinda, Sekaltim.co – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sarang burung walet seberat ½ kg.

Pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet ini terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Jl. Olah Bebaya RT 009, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Dalam kasus pencurian sarang burung walet ini, para pelaku masuk ke lokasi dengan berpura-pura sebagai pekerja galangan kapal. Begitu mendapat kesempatan, mereka langsung menjarah sarang burung walet dan menyerang siapa pun yang berusaha menghalangi.

Akibat aksi kejahatan pencurian sarang burung walet tersebut, dua orang penjaga sarang burung walet mengalami luka akibat serangan busur dari pelaku.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diterima dari korban FA (27). Berdasarkan keterangan FA, saat kejadian ia bersama adiknya memergoki dua orang pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang.

Saat ditanya maksud kedatangannya, para pelaku berdalih hendak masuk ke galangan. Namun, FA kemudian melihat seorang pelaku lainnya sedang turun dari bangunan sarang burung walet. Menyadari adanya tindakan mencurigakan, FA langsung berteriak “maling”.

“Kedua pelaku sebelumnya kemudian mengeluarkan ketapel busur dan melepaskan anak busur ke arah pelapor dan adeknya secara berkali kali, yang kemudian pada saat para terduga pelaku dikejar oleh warga salah satu dari terduga pelaku kembali melepaskan anak busur ke arah warga,” ungkap AKP Kadiyo melalui keterangan tertulis, Minggu 23 Februari 2025.

Akibat kejadian tersebut, FA mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. Selain kehilangan sarang burung walet yang dicuri, dirinya dan sang adik juga mengalami luka akibat serangan busur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Mendapat laporan pencurian sarang burung walet dari korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.

Tim gabungan ini akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku berinisial S (32), H (35), dan M (35). Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa:

– 3 bilah senjata tajam jenis parang mandau,
– 3 buah ketapel besi buatan,
– 18 anak busur yang terbuat dari besi,
– 1 buah tas ransel berwarna hitam.

“Dari keterangan ketiga pelaku, hasil curian sarang burung walet telah mereka jual seharga Rp3.000.000. Mereka mengaku telah beraksi di beberapa lokasi sebelumnya,” tambah AKP Kadiyo.

Selain ketiga pelaku yang berhasil diamankan, polisi juga masih memburu satu orang pelaku pencurian sarang burung walet lainnya berinisial T. T diketahui berperan sebagai pengawas di sekitar gang tempat para pelaku melakukan pencurian.

Saat ini, pelaku pencurian sarang burung walet itu telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button