Bontang, SEKALTIM.CO – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus promosi judi online pada Kamis 25 Juli 2024.
Kasus promosi judi online ini terungkap berkat kerja keras Unit Cyber Polres Bontang yang melakukan patroli siber dengan menyusuri akun-akun yang mempromosikan perjudian online.
AKBP Alex FL Tobing SIK, Kapolres Bontang, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diidentifikasi berinisial SB dan merupakan warga Bontang.
“Pelaku berhasil diidentifikasi melalui profiling yang dilakukan oleh tim Cyber Polres Bontang. Ternyata pelaku merupakan warga Bontang,” ungkap AKBP Alex FL Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Juli 2024.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka SB telah melakukan transaksi sebanyak 5 kali dengan total keuntungan mencapai Rp2.150.000 dari aktivitas promosinya.
“Motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari endorsemennya yang dipercayakan oleh situs judi online tersebut,” jelas Kapolres.
Tindakan tersangka SB dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menindak tegas kasus ini.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-” tegas AKBP Alex FL Tobing.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bontang dalam memerangi kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online.
“Kami tidak main-main. Dampaknya cukup mengkhawatirkan. Bahkan ada yang kehilangan nyawanya karena judi online,” ungkap Kapolres.
Patroli siber yang dilakukan Unit Cyber Polres Bontang terbukti efektif dalam mendeteksi dan mengungkap aktivitas ilegal di dunia maya.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran mencurigakan di media sosial dan platform digital lainnya.
“Untuk warga Bontang, saya yakinkan seribu persen, bahwa melakukan judi online atau terlibat judi online tidak pernah menguntungkan,” ungkap Kapolres. (*)