Petugas Karantina Tahan Kacang Impor Ilegal Asal India di Bandara SAMS Balikpapan
Balikpapan, Sekaltim.co – Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan pangan dan pertanian Indonesia.
Pada Senin 29 Juli 2024 lalu, petugas menahan sebanyak 2.250 gram kacang dal dan 500 gram kacang hijau yang dibawa oleh seorang penumpang dari India melalui Singapura di Bandara SAMS Balikpapan.
Penahanan ini dilakukan karena kacang-kacangan tersebut tidak disertai dengan sertifikat kesehatan (phytosanitary certificate) dari negara asal, yang merupakan dokumen wajib untuk setiap komoditas pertanian dan perikanan yang masuk ke wilayah Indonesia.
Mia Meilani, Petugas Karantina yang bertugas saat kejadian, menjelaskan melalui keterangan tertulis Kamis 1 Agustus 2024, “Kami menjelaskan pada penumpang tersebut bahwa setiap komoditas pertanian dan perikanan yang masuk ke Indonesia harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari negara asal sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.”
Lebih lanjut, Mia menerangkan pentingnya sertifikat kesehatan tersebut, “Sertifikat kesehatan merupakan dokumen yang menyatakan bahwa komoditas yang dibawa bebas dari hama penyakit dari negara asal. Karena itu adalah salah satu tugas kami untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit yang berpotensi terbawa di dalam komoditas pertanian dan perikanan dari luar negeri.”
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Badan Karantina Pertanian Indonesia dalam melindungi keanekaragaman hayati dan keamanan pangan nasional.
Dengan semakin meningkatnya lalu lintas internasional, risiko masuknya hama dan penyakit tanaman asing juga semakin tinggi, yang dapat mengancam sektor pertanian dan ketahanan pangan Indonesia.
Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Kalimantan Timur, menegaskan komitmen instansinya dalam menegakkan peraturan ini. “Kami akan tetap tegas untuk melakukan penahanan terhadap komoditas pertanian dan perikanan ilegal yang masuk ke Indonesia, walaupun yang dibawa jumlahnya sedikit sekalipun,” ujarnya.
Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Indonesia, sebagai negara agraris dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, memiliki kepentingan besar dalam melindungi ekosistem pertaniannya dari ancaman hama dan penyakit asing.
Masuknya organisme pengganggu tanaman baru dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Kasus penahanan kacang impor ilegal ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pelancong internasional, akan pentingnya mematuhi regulasi karantina.
Meskipun terlihat sepele, membawa makanan atau produk pertanian tanpa dokumen yang diperlukan dapat memiliki konsekuensi serius bagi keamanan pangan dan pertanian nasional. (*)