Samarinda, Sekaltim.co – RD tampak menunduk menghadap dinding. Kepalanya plontos. Tubuhnya mengenakan pakaian oranye bernomor 173 bertuliskan tahanan Polresta Samarinda, Jumat 2 Agustus 2024.
RD, seorang pria berusia 33 tahun asal Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tersangka kasus tindak penipuan dan penggelapan. Kasus ini terjadi saat RD menjadi calo tiket konser Sheila On 7 di Samarinda pekan lalu.
Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan tiket konser Sheila On 7 yang melibatkan seorang tersangka RD itu.
Para korban sempat menemui RD di salah satu hotel di Samarinda dan sempat membawanya ke lokasi konser untuk konfirmasi kepada promotor.
Para korban kemudian melaporkan pelaku kepada polisi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Jumat 2 Agustus 2024 menjelaskan kronologi kasus ini.
“Yang bersangkutan sering melakukan penjualan tiket. Namun di kegiatan terakhir ini mungkin terjadi mis dengan pihak promotor sementara uangnya sudah dipergunakan untuk kepentingan yang lain,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 26 Juli 2024 dari beberapa korban yang terjebak dalam penipuan terkait tiket konser.
Tersangka dikenal sering melakukan penjualan tiket konser dan acara hiburan lainnya. Biasanya resmi karena pelaku juga adalah pengelola EO lokal.
Dia kemudian diketahui menawarkan tiket melalui handphone. Namun, dalam kasus ini, ia tidak mampu memenuhi janjinya dan menggunakan uang yang telah disetorkan korban untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka mengaku mampu menyediakan tiket untuk menonton konser Sheila On 7. Namun, kemudian tidak bisa menyiapkan tiket yang dijanjikan. Uang yang sudah terkumpul dari para korban malah digunakan untuk keperluan lain,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan bahwa ketika korban meminta kode barcode tiket menjelang hari konser, tersangka tidak dapat menunjukkannya. Setelah dikonfirmasi dengan pihak promotor acara, terungkap bahwa tersangka bukan bagian dari tim penyelenggara event.
“Adapun untuk jumlah korban yang terdata mencapai 460 orang dengan total kerugian sekitar Rp280 juta,” kata Ary.
Tersangka kini dikenakan pasal penipuan atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tiket konser atau acara hiburan lainnya, dan selalu memastikan keabsahan penjual tiket sebelum melakukan transaksi. (*)