Kukar, SEKALTIM.CO – Polsek Loa Janan Kukar mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ribuan liter di wilayahnya. Pelakunya berinisial A (55) ditangkap saat menyimpan BBM ilegal tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi khusus pihaknya memberantas praktik illegal oil.
Tim Polsek Loa Janan mendatangi rumah pelaku A di Jalan Mulawarman RT 9, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan pada Kamis 11 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka menemukan penimbunan 1.368 liter BBM jenis pertalite tanpa izin.
“Pelaku menimbun sebanyak 1.368 Liter dimasukkan di dalam jerigen yang disimpan didalam rumah yang beralamatkan di jalan Mulawarman RT 9 Desa Loa duri ulu,” ujar Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto melalui keterangan tertulis, Jumat 12 Januari 2024.
BBM pertalite itu disimpan dalam 41 jerigen berkapasitas 33 dan 34 liter. Pelaku mengakui BBM diperoleh dari SPBU dan dijual kembali untuk meraup untung.
Selain 1.300-an liter BBM, aparat kepolisian juga menyita dua unit mobil yakni Daihatsu Xenia dan Suzuki pick-up yang digunakan mengangkut BBM ilegal. Jerigen kosong, selang, dan corong pengisian BBM turut disita sebagai barang bukti.
A tidak memiliki izin resmi dari pemerintah terkait kegiatan penimbunan dan perdagangan BBM tersebut. Atas perbuatannya, ia langsung ditahan dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas praktik illegal oil yang sangat merugikan negara. Ia pun meminta masyarakat agar turut aktif melaporkan dugaan praktik serupa.