NUSANTARAPERKARA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penahanan dilakukan KPK setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.51 WIB menggunakan mobil Alphard hitam.

Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Patra Zen.

Beberapa politisi PDIP seperti Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Ribka Tjiptaning juga hadir untuk memberikan dukungan, bersama sejumlah simpatisan dan kader partai.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Hasto keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.07 WIB.

Hasto tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangannya diborgol.

Saat dibawa menuruni tangga gedung KPK, Hasto sempat melambaikan tangan kepada awak media dan mengepalkan tangan dalam gestur salam perjuangan sambil tersenyum.

“Saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah, mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK.

Selama pemeriksaan, Hasto mengaku telah menjawab 62 pertanyaan dari penyidik KPK. “62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah,” tuturnya setelah pemeriksaan.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara:

1. Dugaan suap kepada komisioner KPU terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI
2. Dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari dari 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Ketua KPK, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatra Selatan I.

Hasto juga diduga terlibat dalam pengaturan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah terungkap sebelumnya. Kasus tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Dampak Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK ini menimbulkan gelombang reaksi di kalangan internal partai.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk menunda keikutsertaan dalam kegiatan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 bertanggal 20 Februari 2025, yang secara eksplisit menyebutkan penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai latar belakang keputusan tersebut. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button