Penggunaan HP oleh Paslon di Debat Kaltim Picu Kontroversi di Sosial Media, Begini Tanggapan Bawaslu Kaltim!
SEKALTIM.CO – Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung kemarin malam diwarnai dengan sejumlah insiden pelanggaran tata tertib yang memicu perdebatan di kalangan pendukung, terutama di sosial media.
Sejumlah netizen tampak mempertanyakan insiden itu di akun media sosial Instagram @kaltimtoday. Debat yang bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai program dan visi misi pasangan calon (paslon), namun disayangkan terjadinya pelanggaran yang menodai jalannya debat.
“Mau tanya……. 01 bawa HP kah ke panggung? Bukannya tatib nya gaboleh bawa alat komunikasi?. Nanya aja pang soalnya samar2 ky HP,” tulis @mh*****.
“@mh***** Bukan cuma bawa, tapi sambil main HP,” sambung @bayu***.
“kai lagi betelponan😁,” kata @in******.
“@mh***** mas mas, yg ga boleh bawa hp atau alat komunikasi itu ketika berbicara dan berdebat di podium, ketika di Podium hanya boleh membawa kertas catatan dan alat tulis.😂,” tambah @no****.
“@mh***** mau jawab.. dalam tatib, tidak boleh bawa alat komunikasi, ketika on air/di podium,” jawab akun Yu*****.
Untuk diketahui, kata “on air” sendiri, adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada situasi di mana suatu program, siaran, atau acara sedang ditayangkan secara langsung di media, seperti televisi, radio, atau platform streaming lainnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Heri Darmanto pun akhirnya menanggapi debat publik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim di Plenarry Hall, GOR Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda.
Heri membeberkan bahwa ada paslon yang memberinya masukkan. Namun, dirinya tidak merinci secara detail apa saja masukkan atau saran yang disampaikan terhadap debat publik perdana Pilgub Kaltim 2024.
“Kami menerima masukan terkait reaksi yang menimbulkan ketidaknyamanan, reaksi itu (mungkin) seperti menjawab pertanyaan terhadap pasangan lain,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kaltim jalan Kemang Nomor 2, Samarinda.
Harapan Heri Darmanto ke depannya, semua pihak, baik calon maupun para pendukung, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dalam debat publik, kedua kandidat harusnya bisa fokus pada pemaparan program dan visi misi masing-masing, tujuannya agar debat dapat berjalan dengan baik dan efektif.
“Debat berikutnya harua berjalan dengan lebih baik. Isu yang menjadi fokus perhatian adalah konten debatnya.”
Kendati demikian, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas jika ada aturan yang dilanggar, terutama yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian.
“Kalau sesuai ketentuan mengenai larangan perbuatan-perbuatan yang dilarang, seperti menyebarkan berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian, itu harus dipatuhi. Selain itu, etika dalam kegiatan debat ini harus diperdalam untuk persiapan debat berikutnya.”
Secara keseluruhan, debat pertama berjalan cukup baik, meski terdapat dinamika politik yang mewarnai acara tersebut. Tak lupa, ia mengingatkan KPU Kaltim untuk melakukan evaluasi terhadap kekurangan yang terjadi di debat pertama.
“Kita harap tak terulang di debat selanjutnya. Kita bisa melakukan saran perbaikan, tetapi semalam saat mengikuti debat itu, belum sampai di titik Bawaslu harus mengambil rekomendasi untuk menghentikan debat.”
Debat selanjutnya diharapkan Heri, bisa lebih berkualitas. Bawaslu Kaltim terus mendorong semua pihak untuk menjaga integritas dan etika dalam setiap tahapan pemilihan.
Berikut tata tertib dalam debat publik perdana di Plenarry Hall, GOR Kadrie Oening Sempaja, Samarinda:
1. Debat dipandu moderator yang ditunjuk secara resmi oleh KPU Provinsi Kaltim.
2. Pasangan calon dilarang memotong pembicaraan pasangan calon lain saat sedang berbicara atau memberikan tanggapan.
3. Durasi waktu dimulai ketika pasangan calon mulai bicara.
4. Pasangan calon dilarang memberikan pertanyaan yang menyinggung hal sara dan/atau menyerang secara personal pasangan calon lainnya.
5. Pasangan calon dilarang memberikan pertanyaan diluar tema debat yang telah ditetapkan yaitu: “Penguatan Pondasi Pembangunan dan Kesejahteraan”.
6. Pertanyaan dan/atau tanggapan yang disampaikan antar pasangan calon adalah seputar visi, misi dan/atau program yang terkait dengan tema debat pertama yang telah ditetapkan.
7. Pasangan calon hanya diperkenankan membawa alat tulis, catatan, dan/atau data yang diperlukan dalam kegiatan debat. Dilarang membawa handphone atau alat komunikasi lainnya para saat debat berlangsung (on air).
8. Pasangan calon dilarang melontarkan pernyataan dan melakukan tindakan yang dapat memprovokasi pasangan calon lain maupun peserta undangan lainnya.
9. Pasangan calon menjelaskan kepanjangan atau definisinya menyampaikan singkatan, bahasa daerah dan/atau istilah.