Akmal Malik Masuk Usulan DPRD DKI Jakarta Jadi Calon Penjabat Gubernur

Jakarta, Sekaltim.co – DPRD DKI Jakarta telah mengajukan tiga nama sebagai calon penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Hero Budiartono yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024.

Salah satu nama yang mencuat adalah Akmal Malik, penjabat Gubernur Kalimantan Timur saat ini, yang masuk dalam daftar usulan tersebut.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa ketiga nama yang diusulkan merupakan hasil voting terbanyak dari fraksi-fraksi dalam rapat pimpinan sementara yang digelar pada Jumat, 12 September 2024.

“Berdasarkan hasil jumlah perolehan suara, maka tiga nama tersebut akan kita ajukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan penjabat gubernur,” ujar Ahmad Yani.

Adapun dua nama lain yang turut diusulkan adalah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setiabudi, dan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Tomsi Tohir.

Ketiga calon ini dipilih melalui mekanisme voting yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengajuan nama-nama ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang bertujuan untuk menyerap kearifan lokal dan pandangan daerah tentang calon pejabat daerah.

“Sebenarnya, usulan-usulan ini sifatnya hanya sekedar masukan. Bisa saja digunakan, bisa juga tidak digunakan. Yang menjadi user utamanya adalah Presiden melalui Kementerian,” terang Simanjuntak.

Proses pemilihan penjabat gubernur ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis DKI Jakarta sebagai ibukota negara.

Akmal Malik, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, menjadi nama yang cukup mengejutkan dalam daftar usulan ini. Akmal Malik juga diketahui pernah menjabat sebagai Pj Gubernur di Sulawesi Barat.

Kehadirannya dalam nominasi menunjukkan adanya pertimbangan untuk membawa pengalaman kepemimpinan dari luar Pulau Jawa ke jantung pemerintahan Indonesia.

Sementara itu, nama Teguh Setiabudi dan Tomsi Tohir juga dipandang sebagai kandidat yang memiliki rekam jejak yang kuat di bidang pemerintahan pusat.

Pengalaman mereka di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan dianggap dapat memberikan nilai tambah dalam mengelola kompleksitas Jakarta.

Meskipun DPRD DKI Jakarta telah mengajukan usulan ini, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Proses ini menunjukkan adanya upaya untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pemilihan pejabat eksekutif, sekaligus mempertahankan peran pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan final.

Dengan berakhirnya masa jabatan Hero Budiartono pada 17 Oktober 2024, masyarakat Jakarta kini menanti dengan penuh antisipasi siapa yang akan memimpin ibukota dalam periode transisi ini.

Keputusan ini akan berdampak pada jalannya pemerintahan yang saat ini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim. (*)

Exit mobile version