Amnesti Presiden Prabowo Bebaskan 53 WBP Kaltimtara

Samarinda, Sekaltim.co – Sebanyak 53 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menerima amnesti narapidana dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemberian amnesti atau pengampunan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diumumkan secara resmi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kaltimtara.
Amnesti dari Presiden tersebut merupakan bentuk pengampunan negara atas tindak pidana yang telah diperbuat, sekaligus menjadi langkah konkrit pemerintah dalam mendukung pemulihan keadilan dan mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Kanwil DitjenPAS Kaltimtara, Hernowo, menyampaikan bahwa seluruh warga binaan yang memperoleh amnesti telah melewati proses verifikasi, asesmen, dan pemantauan ketat.
Pihaknya menargetkan seluruh narapidana yang terdata menerima amnesti telah dikeluarkan dari Lapas dan Rutan paling lambat Minggu, 3 Agustus 2025.
Arahan langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Dirjen PAS, Mashudi, menginstruksikan agar proses pembebasan segera dilakukan. Pihaknya akan memastikan semua berjalan sesuai ketentuan.
“Arahan dan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mereka (narapidana) akan dikeluarkan paling lambat pada minggu ini,” ujar Hernowo dalam keterangan tertulis, 2 Agustus 2025.
Para penerima amnesti Presiden ini terdiri dari beberapa kategori, antara lain narapidana dengan kasus politik, penderita sakit berkepanjangan seperti stroke, HIV/AIDS, dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
Selain itu, juga termasuk narapidana pelanggaran Undang-Undang ITE serta para pecandu narkoba yang menurut undang-undang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Mereka yang menerima amnesti adalah narapidana dengan kasus politik, narapidana dengan sakit yang berkelanjutan seperti penyakit ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), penyakit stroke atau penyakit HIV dan narapidana yang terjerat undang-undang ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik). Adapun narapidana yang menerima amnesti lainnya adalah para pecandu narkoba (bukan bandar narkoba) yang seharusnya di rehabilitasi, bukan justru dipidana penjara,” jelas Hernowo.
Pemberian amnesti ini juga diiringi dengan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar para eks warga binaan dapat berbaur kembali di tengah masyarakat dengan lebih baik.
Momen Haru Amnesti Presiden
Momen haru terjadi di Lapas Kelas IIA Samarinda pada Sabtu, 2 Agustus 2025, ketika satu orang warga binaan resmi dibebaskan berdasarkan Keppres tersebut. Prosesi penyerahan surat amnesti dilakukan secara sederhana oleh pejabat Plh Kalapas, Pariadi, mewakili Kalapas Agus Dwirijanto.
“Amnesti ini bukan sekadar pengampunan, tapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama masa pembinaan,” ujar Pariadi.
Warga binaan yang dibebaskan mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta petugas Lapas Samarinda atas pembinaan dan perhatian selama ini.
Hal serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Seorang warga binaan turut memperoleh amnesti. Prosesi pembebasan berjalan dengan lancar dan penuh suka cita.
Keputusan Amnesti dari Presiden ini menjadi tonggak baru dalam komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi di Indonesia. (*)









