Anak Rico Sempurna Pasaribu Laporkan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI ke Puspomad

Jakarta, SEKALTIM.CO – Kasus pembunuhan jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, memasuki babak baru dengan pelaporan dugaan keterlibatan anggota TNI ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta.

Eva Meliani Pasaribu (22), putri korban, didampingi LBH Medan, melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berpangkat Koptu berinisial HB ke Puspomad pada Jumat, 12 Juli 2024, di Jakarta.

Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menyatakan, “Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang.”

Laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT dan menyertakan beberapa bukti, termasuk keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimpinan redaksi untuk menurunkan berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.

Bukti lain meliputi screenshot percakapan antara Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, serta laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB.

Eva Meliani Pasaribu menyatakan, “Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan.”

Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Puspomad akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Kodam I/BB.

“Bahwa TNI AD , dalam hal ini Puspomad, akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus delictie kejadian ada di wilayah Kodam I/BB,” kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.

Kristomei mengapresiasi upaya keluarga korban dan menegaskan bahwa TNI AD akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial BG dalam kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa BG ditangkap di Kabupaten Karo setelah penangkapan dua tersangka lainnya, RAS dan YT. BG diduga memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan 11 Juli 2024.

Kasus ini bermula dari insiden pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, yang mengakibatkan empat korban jiwa, termasuk Rico sendiri, istrinya Efprida Boru Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir pada 27 Juni 2024 dini hari.

Dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe, muncul setelah adanya indikasi bahwa Rico pernah memberitakan keterlibatan HB dalam aktivitas judi di lingkungan TNI. Hal ini diduga memicu serangkaian ancaman terhadap Rico sebelum terjadinya pembunuhan.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta kebebasan pers di Indonesia.

Keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, lembaga bantuan hukum, dan aparat penegak hukum, menunjukkan kompleksitas kasus ini dan urgensi untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Exit mobile version