Aparat Sita 14 Satwa Dilindungi Yang Diselundupkan ke Bontang dari Papua

Bontang, SEKALTIM.CO – Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi berhasil digagalkan penyelundupannya oleh petugas gabungan Polairud Polres Bontang dan Karantina Hewan Pelabuhan Loktuan Bontang, Sabtu 17 Feberuari 2024 lalu. Satwa tersebut diselundupkan dari Merauke Papua menuju Kalimantan Timur.

Diketahui, satwa tersebut diangkut menggunakan kapal dari Merauke menuju Bontang. Saat kapal singgah di Perairan Bontang, petugas Polairud langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan belasan satwa liar di dalam kandang.

“Saat kapal berlabuh di Perairan Kota Bontang, Polairud Polres Bontang langsung memeriksa kapal yang dicurigai membawa satwa dan ditemukan belasan satwa di dalam kandang,” kata Ketua Tim Kerja Penegak Hukum, Pradipta Hendra melalui keterangan tertulisnya, Rabu 21 Februari 2024.

Dari tangan para penyelundup, petugas berhasil menyita barang bukti 14 ekor satwa yang dilindungi Undang-Undang. Rinciannya adalah 3 ekor kakatua raja, 6 ekor kakatua jambul kuning, dan 5 ekor nuri kepala hitam.

Keempat pelaku yang diduga sebagai penyelundup juga berhasil diamankan. Mereka kini telah ditahan di Gakkum BKSDA Kaltim guna membantu proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Pradipta, penyelundupan satwa dilindungi ini jelas merupakan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

“Masyarakat dilarang menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin,” tegasnya.

Perbuatan para pelaku ini juga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pasalnya, satwa tersebut diangkut antararea tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan yang sah. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Sesuai UU Karantina, setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di NKRI tanpa sertifikat kesehatan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar,” ujarnya.

Untuk diketahui, kakatua raja, kakatua jambul kuning, dan nuri kepala hitam merupakan jenis burung endemik khas Indonesia bagian timur yang dilindungi. Perdagangan satwa langka ini tanpa izin dapat mengancam kelestarian populasi satwa asli Indonesia.

Oleh karena itu, upaya penegakan hukum atas kasus penyelundupan satwa liar patut diapresiasi. Selain menyelamatkan satwa langka dari perdagangan ilegal, hal ini menjadi peringatan bagi para penyelundup agar tak lagi menjarah kekayaan alam Indonesia. (*)

Exit mobile version