Balikpapan, Sekaltim.co – Polda Kaltim mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Palaran Samarinda. Dalam kasus ini, jajaran Polda Kaltim menyatakan bahwa kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi
Dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Kamis 14 November 2024, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Dalam paparan kasusnya, Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Palaran, Kota Samarinda.
“Pada hari Rabu (6/11/2024) pukul 13.00 WITA, kami menemukan orang yang diduga membawa narkoba. Alhasil kami mengamankan satu orang pelaku KB yang membawa tas hitam dan di dalamnya terdapat 5 kg sabu di Palaran Samarinda,” jelasnya dalam konferensi pers tersebut.
Berdasarkan pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba antar provinsi.
“Dari pengakuan tersangka, ini pertama kali pelaku melakukan kegiatan tersebut dengan diberikan upah sebesar Rp4 juta sekali kirim,” ungkap Kombes Pol Arif Bastari.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari negara tetangga yang masuk melalui Kalimantan Utara sebelum dibawa ke Kalimantan Timur. “Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam mendukung dan mengakselerasi program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Asta Cita.
“Dalam rangka mendukung Asta Cita, program 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya bertujuan menekan angka penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Polda Kaltim telah melaksanakan beberapa langkah strategis.
“Mengakselerasi program Bapak Kapolri, Polda Kaltim melaksanakan beberapa langkah strategis salah satunya yaitu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di wilayah yang terkenal rawan akan peredaran narkoba,” tegas Brigjen Pol Sabilul Alif.
Dalam upaya pemberantasan narkoba ini, Polda Kaltim tidak bergerak sendiri. “Bersama dengan pemerintahan daerah dan BNN, kami bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di lokasi atau kampung yang selama ini terindikasi sebagai wilayah yang banyak beredar narkoba,” tutup Wakapolda.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg di Palaran Samarinda ini menunjukkan keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba dan mendukung program pemerintah pusat.
Kerja sama yang terjalin antara kepolisian, pemerintah daerah, dan BNN diharapkan dapat semakin memperketat pengawasan dan mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur. (*)