PERKARASamarinda

ASN Dispora Samarinda Ditangkap Polisi Usai Pukul Driver Ojol Gara-gara Parkir di Jalan Merbabu

Samarinda, Sekaltim.co – Kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap driver ojek online di Jalan Merbabu, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) viral di media sosial.

Insiden ini terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 malam, sekitar pukul 22.45 Wita. Pelaku diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkot Samarinda.

Pelaku bernama Ari Arya Duta Wijaya (AA) berusia 45 tahun yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda. Ia merupakan ayah dari seorang juru parkir bernama Audriel Arisya Ramadhan (23).

Kejadian bermula saat korban, Muhammad Rayhan Ilham (20), seorang pelajar, hendak meninggalkan lokasi usai membeli makanan. Kala itu, Ari Arya Duta Wijaya juga sedang mengawasi lapak parkir di sekitar warung makan.

Rayhan yang saat itu mengenakan atribut ojek online, dimintai uang parkir oleh Audriel dengan nada tinggi. Merasa tidak nyaman, Rayhan menegur sang jukir, hingga cekcok terjadi.

“Saat itulah, anak tersangka meminta korban untuk membayar parkir sebesar Rp2.000,-. Terjadi cekcok antara korban dan anak tersangka, hingga anak tersangka memanggil ayahnya,” demikian ungkap AKP Dicky.

Tak lama berselang, Ari datang dan langsung memukul korban tepat di bagian mulut.

“Capek juga saya, dari sore saya jaga parkir,” ucap Ari kepada wartawan usai konferensi pers.

Ia mengaku membantu anaknya menjaga parkiran warung makan di lokasi kejadian.

Kejadian ini segera menarik perhatian warga. Rayhan yang tak terima langsung menghubungi rekan sesama driver ojol.

Situasi pun sempat memanas karena puluhan driver ojol lainnya berdatangan untuk mencari pelaku pemukulan. Sementara Ari Arya Duta Wijaya ditahan warga untuk tetap berdiam di sebuah rumah.

Aksi massa ini akhirnya diredam oleh aparat kepolisian. Piket Fungsi Polsek Samarinda Ulu bersama Tim Patroli Beat 06 cepat tiba di lokasi.

Polisi menenangkan massa dan membawa pelaku ke kantor polisi. Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kemudian menangkap Ari di kediamannya, Jalan M. Said, Gang 6, Kelurahan Loa Bahu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Dalam konferensi pers pada 30 Juli 2025, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia juga menegaskan, proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku adalah ASN aktif.

“Motif murni karena kesalahpahaman antara korban dan anak pelaku,” kata AKP Dicky.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dari RSUD A.W. Syahranie dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama komunitas ojol, agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Langkah-langkah hukum telah diambil secara cepat untuk menyelesaikan kasus ini.

Kejadian ini pun menjadi sorotan, karena melibatkan seorang pegawai negeri yang masih aktif bertugas. Bahkan, pelaku diketahui menjabat sebagai staf bidang pembinaan olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Samarinda terkait keterlibatan ASN tersebut dalam kasus kekerasan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button