PERKARASamarinda

Empat Warga Ditangkap Polisi saat Judi Kartu di Gang Tanjung Samarinda

Samarinda, Sekaltim.co – Gang Tanjung Samarinda menjadi lokasi penangkapan empat orang tersangka perjudian.

Malam itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di sebuah lokasi perjudian di Jalan Agus Salim, Gang Tanjung, Kota Samarinda, pada Senin 24 Februari 2025.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WITA, polisi menangkap empat orang tersangka beserta barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda dalam laporannya menyampaikan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Keempat tersangka yang diamankan adalah AA (43), warga Bangkalan, Jawa Timur, JY (55), warga Samarinda, MD (64) warga Samarinda, dan SW (57) warga Samarinda,” demikian keterangan tertulis Polresta Samarinda, Rabu 26 Februari 2025.

Mereka diketahui tengah bermain judi saat tim kepolisian tiba di lokasi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pack kartu remi merk Kris serta uang tunai senilai Rp 212.000 yang diduga sebagai hasil perjudian.

Selanjutnya, keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan di lingkungan sekitar. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button