Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Jabatan di Otorita IKN

Jakarta, SEKALTIM.CO – Indonesia dihebohkan dengan mundurnya Bambang Susantono dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe dari posisi Wakil Kepala Otorita IKN. Ada apa di balik pengunduran diri mereka?

Kabar mengejutkan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden pada Senin, 3 Juni 2024. Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Pratikno menyampaikan, “Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Bapak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono dari Kepala OIKN.”

Pengumuman mundur ini tentunya mengejutkan banyak pihak, apalagi hanya tinggal dua bulan lagi menjelang rencana Presiden Joko Widodo untuk menggelar upacara peringatan HUT RI ke-79 di IKN. Apakah ada masalah internal di Otorita IKN?

Pratikno menjelaskan bahwa pada hari yang sama, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat dari jabatannya.

“Nah pada hari ini telah terbit keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” ungkapnya.

Namun, sampai saat ini alasan di balik pengunduran diri Bambang dan Dhony masih menjadi tanda tanya besar. Pratikno mengakui bahwa keduanya tidak menjelaskan alasan pengunduran dirinya. Sementara Bambang dan Dhony sendiri belum memberikan keterangan apapun terkait alasannya mundur dari jabatan.

Meski demikian, Presiden Jokowi telah menunjuk penggantinya. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai Plt Kepala OIKN, sedangkan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni akan menjabat sebagai Wakil Kepala OIKN. Keduanya akamn bertugas hingga kepala dan wakil kepala OIKN yang baru itu ditunjuk.

“Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan Urban desain sesuai dengan hasil sayembara yang lalu urban desain untuk pengembangan atau pembangunan IKN ini dengan konsep negara nusarimba,” kata Basuki.

Sebelumnya, Bambang dan Dhony dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN periode 2022-2027 pada 10 Maret 2022. Nah, sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, mereka mendapat gaji dan tunjangan yang cukup besar lho!

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023, Kepala Otorita IKN mendapat gaji sebesar Rp172,71 juta per bulan, ditambah tunjangan operasional Rp178 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Otorita IKN digaji Rp155,18 juta per bulan dengan tunjangan operasional Rp145 juta per bulan. Wah, lumayan banget ya gajinya!

Nah, kalian pasti penasaran alasan apa yang membuat Bambang dan Dhony rela melepaskan gaji dan tunjangan sebesar itu, kan? Apakah ada masalah internal atau ada faktor lain?

Kita tunggu saja penjelasan dari pihak-pihak terkait. Semoga saja pengunduran diri ini tidak mengganggu proses pemindahan ibu kota negara ke IKN, ya. (*)

Exit mobile version