Jakarta, Sekaltim.co – Dalam operasi yang menggemparkan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS).
Kasus ini terungkap sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkoba tak hanya dihadapi di jalanan, tapi juga melalui penelusuran aliran dana.
Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri, Rabu, 18 September 2024, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari informasi yang diterima dari Ditjen Pas Kemenkumham.
“Ada narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar. Ini menjadi titik awal kami menggali lebih dalam,” ujar Wahyu.
Kolaborasi apik antara Bareskrim, DitjenPas, PPATK, dan BNN menghasilkan temuan mengejutkan. HS, meski berada di balik jeruji, masih memiliki “tangan panjang” untuk mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia bagian tengah.
“Wilayah operasinya mencakup Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, hingga Jawa Timur. Ini menunjukkan betapa canggihnya jaringan yang ia miliki,” tambah Wahyu.
Angka yang diungkap Wahyu sungguh mencengangkan. Dari 2017 hingga 2024, jaringan HS berhasil menyelundupkan lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia.
“Bayangkan berapa banyak nyawa yang terancam dengan jumlah sebesar itu,” kata Wahyu, nada suaranya menyiratkan keprihatinan mendalam.
Namun, kisah ini bukan hanya tentang narkoba. Ada delapan orang yang kini menyandang status tersangka, dengan peran membantu HS dalam mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Mereka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY.
“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar. Ini bukan angka yang kecil,” Wahyu menegaskan.
Aset yang disita pun beragam dan bernilai fantastis. Mulai dari 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (termasuk satu speed boat dan empat kapal), dua kendaraan jenis ATV, hingga 44 bidang tanah dan bangunan.
Tak ketinggalan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito sebesar Rp500 juta juga turut disita.
Modus operandi pencucian uang yang dilakukan HS terbilang rapi. “Ada tiga tahap,” Wahyu menjelaskan. “Pertama, penempatan uang dengan transfer atau setor tunai ke rekening para tersangka dan orang lain.
Kedua, uang dikirim ke rekening penampung lalu ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Terakhir, uang dibelanjakan untuk aset bergerak dan tidak bergerak.”
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Wahyu menegaskan komitmen Bareskrim dalam perang melawan narkoba. “Kami tidak hanya menangkap bandar dan pelaku, tapi juga akan memiskinkan mereka. Ini cara kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan pentingnya menjaga generasi muda menjelang bonus demografi tahun 2030. “Kita harus jaga mereka untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Kesuksesan operasi ini tak lepas dari kolaborasi solid antara berbagai instansi. Wahyu mengucapkan terima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN, dan Kejaksaan atas kerja sama dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)