Batas Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April 2026
Sekaltim.co – Batas lapor SPT pajak 2026 diperpanjang. Pemerintah telah resmi mengubah batas waktu lapor pajak atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan batas waktu lapor pajak diperpanjang ini diambil berdasarkan dua pertimbangan utama. Pertama, jadwal pelaporan SPT beririsan dengan libur Lebaran. Kedua, adanya kendala teknis pada sistem coretax yang dikeluhkan wajib pajak.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, gangguan sistem seperti loading yang lambat membuat proses pelaporan tidak optimal. Hal ini berdampak pada kenyamanan dan kelancaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 25 Maret 2026, dikutip dari CNNIndonesia.
Selain memperpanjang tenggat waktu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan. Kebijakan ini berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat. Terutama bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis maupun keterbatasan waktu selama periode libur panjang.
Menkeu Purbaya juga instruksikan jajarannya untuk segera menyusun aturan teknis terkait kebijakan tersebut. Regulasi ini akan menjadi dasar resmi pelaksanaan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT.
“Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan,” kata Purbaya lagi.
Di sisi lain, realisasi pelaporan SPT Tahunan masih belum mencapai target. Hingga saat ini, jumlah laporan yang masuk masih kurang signifikan dibandingkan target nasional.
Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 8,87 juta SPT telah diterima. Angka ini masih jauh dari target sekitar 15 juta pelaporan pada tahun ini.
Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 6 juta SPT yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan tambahan waktu pelaporan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi kini menjadi 30 April 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan tetap mengikuti tenggat yang sama, yakni hingga akhir April.
Sebelumnya, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp1 juta.
Dengan adanya kebijakan batas lapor pajak 2026 diperpanjang ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat. Selain itu, sistem perpajakan juga diharapkan semakin adaptif dan responsif terhadap kondisi di lapangan. (*)







