Bawaslu Kaltim Catat Pelanggaran Kampanye Masih di Bawah 5 Persen

Samarinda, SEKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat dalam pengawasan pelaksanaan kampanye hingga saat ini, angka pelanggaran berada di bawah 5 persen.

Perhitungan yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim mencakup rentang waktu kampanye sejak dimulainya pada 28 November 2023. Masa kampanye ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 Februari 2024, dengan perkiraan jumlah kegiatan kampanye mencapai 1.728.

Meskipun melibatkan pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, maupun netralitas, angka pelanggaran masih tetap stabil di bawah 5 persen.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan kegiatan kampanye, rasio pelanggaran masih rendah.

“Artinya, 95 persen kegiatan kampanye berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran,” ungkap Hari Dermanto saat menghadiri audiensi di VVIP room rumah jabatan Pendopo Odah Etam bersama Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada Kamis 4 Desember 2024, dikutip dari keterangan tertulis Adpim Provinsi Kaltim.

Hari Dermanto tidak hanya menyampaikan angka pelanggaran kampanye Pemilu hasil catatan Bawaslu Kaltim. Hari juga menyampaikan big data pengawasan Pemilu yang telah dijalankan.

Data ini, menurut Hari, akan terus disiapkan hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Saat ini, kami sedang aktif melakukan perekrutan pengawas TPS,” katanya.

Di Kaltim, terdapat 11.441 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota.

Sebanyak 70 TPS di antaranya merupakan TPS khusus, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Diperkirakan ada 15.509 orang pemilih aktif di 70 TPS khusus tersebut, meskipun mereka tidak memiliki KTP Kaltim.

Pj Gubernur Akmal Malik menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran Bawaslu Kaltim dalam mendukung terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.

“Kami, Pemerintah Provinsi Kaltim tentu sangat berterimakasih dan meminta semua pihak bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi tahun ini,” ujar Akmal Malik. (*)

Exit mobile version