Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Samarinda, Sekaltim.co – Kantor Bea dan Cukai Samarinda melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 09.10 WITA. Kegiatan berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, dan dihadiri sejumlah tamu undangan. Hadir perwakilan instansi penegak hukum, instansi pemerintah, dan media lokal Samarinda.
Turut hadir Dandenpom VI/1 Samarinda Letkol Cpm Nur Makhmud, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ipda Zaqi Ur Rachman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda Faisol, perwakilan KPKNL, TIKI, J\&T Cargo, dan 10 perwakilan media.
Dalam sambutannya, Tribuana Wetangterah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas pengelolaan BMN hasil penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Langkah ini juga memastikan barang ilegal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
Pemusnahan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-135/MK.6/KN.4/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Maret 2024 hingga Januari 2025. Total barang meliputi 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Estimasi nilai seluruh barang mencapai Rp1.805.225.700.
Tribuana menjelaskan bahwa rokok dan MMEA ilegal tersebut merupakan barang yang berpotensi merugikan negara, mengganggu kesehatan masyarakat, dan memicu persaingan usaha tidak sehat. “pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara langsung di lokasi dengan metode pemotongan dan pembakaran, disaksikan oleh seluruh tamu undangan. Proses ini memastikan seluruh barang benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.
Dengan langkah Bea Cukai Samarinda ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dan MMEA tanpa izin di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dapat ditekan, sekaligus menjaga penerimaan negara serta melindungi konsumen dari dampak negatif barang ilegal. (*)









