Beberapa Perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang Diterbitkan KPU RI Sesuai Putusan MK
Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang populer disebut PKPU tentang Pencalonan Pilkada.
“Peraturan Komisi ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXXII/2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024,” demikian keterangan KPU dalam abstrak PKPU tersebut dikutip Sekaltim.co Selasa, 27 Agustus 2024.
PKPU tersebut terbit tertanggal 25 Agustus 2024 oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin tersebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal I disebutkan, beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta setelah ayat (6) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1) disebutkan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit. 6,5% di provinsi tersebut;
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah. paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;
2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;
3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk. yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Kemudian, ayat (2) dan (3) dihapus.
Pada ayat (4) disebutkan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Lalu, ayat (5) disebutkan, akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
Pada ayat (6) akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian ayat (7) DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT pada Pemilu sebelumnya yang paling
akhir di daerah bersangkutan;
2. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (1) disebutkan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu terdiri atas:
a. salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
c. salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;
d. surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN. PARPOL, KWK menyatakan:
1. sepakat mendaftarkan pasangan calon;
2. tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas pasangan calon;
3. sepakat antara partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan; dan naskah visi, visi, misi, dan program pasangan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), dan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
Pada ayat (2) ketentuan mengenai formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pada ayat (3) disebutkan ketentuan mengenai formulir Model B. PERSETUJUAN PARPOL KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 disebutkan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.
4. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95 ayat (1) KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka.
Lalu ayat (2) pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (6);
b. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran sebagaimana dimaksud Pasal 91 dan ayat (1):
c. waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
Pada ayat (3) pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
5. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 99 diubah sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99 ayat (1) disebutkan, dalam mendaftarkan pasangan calon oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 97, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan yang terdiri atas:
a. pemenuhan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Selain persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu menyertakan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33
6. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135 yakni dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dari pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang berbeda, atau
c. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
7. Pasal 139 dihapus.
8. Ketentuan formulir Model B.PENCALONAN PARPOL.KWK Lampiran VI PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
9. Ketentuan formulir Model BB PERNYATAAN.CALON.KWK
Lampiran VIII PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 beserta lampirannya berupa sejumlah formulir pasangan calon dapat diunduh melalui link: https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-524d546b5251253344253344. (*)