
Jakarta, SEKALTIM.CO – Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus konten video asusila anak yang melibatkan platform pesan instan Telegram.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) atas dugaan penyebaran konten pornografi anak melalui grup Telegram bernama “Deflamingo Collection”.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Juli 2024, menerangkan bahwa tersangka MAFA telah mengumpulkan dan menjual ribuan konten pornografi anak selama tujuh bulan terakhir.
“Total konten pornografi yang ditemukan berjumlah 8.400 video dan 32.640 foto,” ujar Ade.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap MAFA mendapatkan konten-konten video asusila anak tersebut dari berbagai media sosial, yang kemudian ia unduh dan simpan di perangkat ponselnya.
Konten-konten ini dijual kepada pelanggan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 165.000.
“Tersangka menawarkan paket bulanan kepada pelanggannya. Setelah melakukan pembayaran, pembeli akan diberikan akses ke grup konten bulan tertentu, di mana mereka bisa mengunduh seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut,” jelas Ade.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa grup Telegram “Deflamingo Collection” memiliki 107 anggota berlangganan aktif dan sekitar 25.000 pengikut.
Konten asusila anak yang disebarkan oleh MAFA terbagi dalam 23 kategori berbeda.
Motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan MAFA. Ade Safri menyatakan, “Selama periode Agustus 2023 hingga Juli 2024, tersangka meraup omzet antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan dari penjualan konten pornografi anak ini.”
Kasus ini menyoroti kerentanan platform media sosial dan pesan instan terhadap penyalahgunaan untuk tujuan kriminal, khususnya yang melibatkan eksploitasi anak. (*)