Samarinda, SEKALTIM.CO – Rapat monitoring pelaksanaan kegiatan pendataan, verifikasi dan validasi (PVV) data tanam tumbuh warga terdampak pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digelar pada Jumat 26 Januari 2024 via Zoom Meeting. Rapat dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Kaltim, Siti Sugiyanti.
Dalam keterangan tertulis Biro POD Pemprov Kaltim, Jumat 26 Januari 2024 dinyatakan bahwa rapat telah menyepakati beberapa hal penting terkait pelaksanaan PVV data tanam tumbuh warga terdampak di Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Untuk sisi udara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim selaku pemrakarsa telah melakukan PVV tahap 1 terhadap 19 warga di Kelurahan Gersik. Pengumuman hasil PVV telah dilakukan di kantor kelurahan dan tempat publik lainnya. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada sanggahan dari warga terdampak.
Sementara itu, PVV tahap 2 di Kelurahan Gersik terhadap 18 warga masih belum diumumkan karena menunggu verifikasi 1 orang warga oleh Dinas Pertanian setempat.
Pada PVV tahap 3 di Kelurahan Pantai Lango, dari 42 warga terdampak baru 5 orang yang PVV-nya selesai, sedangkan 37 lainnya masih terkendala identifikasi pemilik lahan.
“Sedangkan 37 orang/masyarakat terdampak lainnya belum selesai karena adanya beberapa kendala seperti domisili masyarakat pemilik yang tidak diketahui, batas-batas tanah masyarakat yang tidak diketahui dan beberapa yang ada di lapangan bukan pemilik langsung (penggarap/penjaga),” demikian keterangan tertulis Biro POD.
Menindaklanjuti PVV tahap 3, Tim Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan membuat pengumuman terhadap masyarakat yang belum terverifikasi dan validasi di Kantor Kelurahan Pantai Lango dan tempat publik lainnya, Senin 29 Januari 2023 mendatang.
Untuk sisi darat, Kementerian Perhubungan selaku pemrakarsa telah melakukan PVV terhadap 4 dari 19 warga terdampak di Kelurahan Pantai Lango pada 14 Januari 2024. Mulai 23 Januari, inventarisasi tanam tumbuh terhadap 15 warga lainnya masih berlangsung.
Rapat juga memutuskan perlu dilakukan penataan batas di lapangan atas lahan seluas 290 hektare yang diserahkan Badan Bank Tanah ke lokasi bandara. Terdapat irisan lahan antara sisi udara dan darat yang perlu diselesaikan.
Terkait kekurangan lahan seluas 57 hektare dari total kebutuhan 347 hektare, Satuan Tugas akan menyurati Badan Bank Tanah untuk percepatan penyediaan lahan, karena belum ada respon terhadap permintaan tambahan lahan tersebut.
Secara keseluruhan, rapat menegaskan pentingnya koordinasi dan percepatan proses PVV guna mendukung rencana pembangunan bandara VVIP yang menjadi proyek strategis nasional. Pelaksanaan PVV harus melibatkan semua pemangku kepentingan terkait untuk menjamin kepastian hukum bagi warga terdampak. (*)