BNNP Kaltim Musnahkan 5,6 Kg Barang Bukti Ganja dari Para Pelaku Pemain Baru

Samarinda, SEKALTIM.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram pada Selasa 5 Maret 2024 di Kantor BNNP Kaltim.

Pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono, langsung memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

“Semua barang bukti ungkapan Januari-Februari kami musnahkan, yang sebelumnya sudah disisihkan untuk laboratorium, dari tiga tersangka,” kata Dedi.

Dedi menambahkan bahwa ganja yang dimusnahkan kurang lebih 5.628 gram netto untuk barang bukti narkotika golongan 1, dengan cara dibakar. Sedangkan sabu 11,8 gram netto dimusnahkan dengan cara di-blender.

“Dan rata-rata barang ini pengirimannya melalui jasa pengiriman, dari daerah Sumatera, yang dipesan melalui media sosial (medsos) secara online,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku yang diamankan merupakan pemain baru, dengan status mahasiswa dan pekerja.

“Pemain baru semua, dan targetnya mereka mahasiswa dan sesama pekerja. Jadi, modus pengirimannya itu, mereka menggunakan alamat fiktif, tapi ada juga yang alamat asli dan mengambil langsung di kantor jasa pengiriman,” kata Dedi.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen BNNP Kaltim dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Kaltim ini merupakan hasil operasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada bulan Januari-Februari 2024.

BNNP Kaltim dan BNN Kota Balikpapan telah berhasil melakukan pengungkapan jaringan
peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda dan Balikpapan untuk dilakukan
pemusnahan Barang Bukti.

1. BNNK Balikpapan : Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja pada Senin, 01 Januari 2024. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain Narkotika berupa 2 (dua) bungkus plastik warna hitam berukuran sedang berisi daun kering diduga ganja, dengan berat total 1.960 (seribu Sembilan ratus enam puluh) gram/netto.

2. BNNP Kaltim Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja, Minggu, 07 Januari 2024. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 7 (tujuh) bungkus narkotika Gol I Jenis Ganja dengan berat total 1.692 (seribu enam ratus sembilan puluh dua) gram/netto

3. BNNP Kaltim kasus Narkotika Gol I Jenis Sabu, Pada Minggu, 17 Januari
2024. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 22 paket Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat total 11.83 (sebelas koma delapan tiga) gram/Netto.

4. BNNP Kaltim Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja, Pada Senin, 05 Februari 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain berupa 4 (empat) Bungkus plastik besar warna biru dilapis lakban warna cokelat yang didalamnya terdapat tanaman kering berdaun, berbiji dan beranting berwarna hijau kecokelatan dengan berat total keseluruhan 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam ) Gr/netto. (*)

Exit mobile version