Bocah 4 Tahun Meninggal Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Balikpapan

Balikpapan, Sekaltim.co – Insiden tragis tabrak lari terjadi di kawasan Bukit Damai Sentosa (BDS) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 21 Oktober 2024 sore.

Insiden ini menewaskan seorang anak berusia 4 tahun, Muhammad Aldi, dalam kasus tabrak lari yang melibatkan pelaku berinisial WS (22).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku mengendarai mobil Xenia putih bernomor polisi KT 1494 VF dari simpang Beller, Jalan MT Haryono, menuju simpang lampu merah BDS.

“Pelaku menabrak satu keluarga yang berkendara motor, namun bukannya berhenti, justru memacu kendaraan tanpa menyadari korban tersangkut di kolong mobil. Anak tersebut terseret sejauh 400 meter dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam,” ungkap Ropiyani kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.

Terungkap bahwa WS, warga Telaga Sari, diduga merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Saat kejadian, anggota Satreskrim Polresta Balikpapan tengah membuntuti pelaku dan kendaraan yang diduga hasil curian,” tambah Ropiyani.

Video pengejaran mobil pelaku kemudian viral di media sosial.

Di rumah duka yang berlokasi di BDS I, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, ayah korban, Karnail, yang juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, terlihat terpukul.

Nenek Aldi, Kasniah, mengenang cucunya sebagai anak yang pendiam.

“Di BDS itu kan ada kuburan. Dia bertanya kepada ayahnya, ‘Itu tempat apa?’ Ayahnya bilang itu hutan, tapi Aldi membantah, katanya itu bukan hutan, tapi rumah bagus-bagus,” kenang Kasniah dengan haru.

Kasniah mengisahkan percakapan terakhir yang kini terasa begitu menyentuh, mengingat takdir yang menimpa cucunya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran berkendara dan keselamatan di jalan raya.

Pelaku yang tertangkap di kawasan Balikpapan Timur setelah berupaya melarikan diri, kini diamankan di Polsek Balikpapan Timur bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Exit mobile version